terkini

Iklan

Pasien Tidak Bisa Naik Kapal, Ini Saran Ombudsman

Zulfitri ( Admin )
08 Agustus 2023, 16.33 WIB Last Updated 2023-08-08T09:33:47Z

 


AJN - BANDA ACEH, Terkait viralnya salah satu pasien rujukan dari Sabang-Pulau Weh, yang tidak diperkenankan naik kapal penyebrangan dari Balohan Sabang ke Uleelheue Banda Aceh beberapa hari yang lalu, Ombudsman pun angkat bicara.


Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, menyampaikan bahwa yang terpenting saat ini pasien telah mendapatkan perawatan medis sebagai mana mestinya.


Dian memastikan hal tersebut setelah bertemu langsung dengan pihak keluarga pasien.


"Saat ini pasien telah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh," ungkap Dian pada Selasa (8/8).


Menyikapi terkait pasien tidak diperbolehkan naik kapal, pihaknya telah dan akan terus  berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan Aceh, Pemko Sabang, dan ASDP.


Ombudsman yang konsen mengawasi pelayanan publik, tentunya sangat berharap agar hal serupa tidak terulang kembali. 


"Kita berharap agar hal seperti ini tidak terulang lagi, dan informasi yang kami dapat ini bukan kejadian yang pertama," ungkap Dian.


Aceh merupakan provinsi pertama di Indonesia yang menerapkan Universal Health Coverage (UHC) melalui JKA. Tujuannya agar rakyat Aceh dapat kemudahan dalam mengakses layanan kesehatan berkualiatas. 


Ada 5 dimensi untuk melihat kualitas layanan, yaitu kehandalan, ketanggapan, jaminan, empati, dan bukti fisik. Terkait layanan kesehatan, ketanggapan dan empati merupakan dimensi mutu yang cukup sering dikeluhkan masyarakat. 


Selain itu, penerapan standar pelayanan juga perlu mendapat perhatian dari penyelenggara layanan. Prosedur mengakses layanan harus tercantum jelas di unit-unit layanan, sehingga masyarakat mengetahui dengan mudah, langkah apa yang harus dilakukan untuk mendapat layanan yang dibutuhkan. 


"Ada aturan dan prosedur yang harus dijalankan, terutama ketika berkenaan dengan keselamatan," Dian menambahkan. Oleh karena, perlu kajian menyeluruh guna memperbaiki sistem pelayanan UHC secara utuh, mulai dari pelayanan pertama bagi pasien di fasilitas kesehatan, sistem rujukan, sampai masyarakat mendapatkan layanan yang diperlukan. 


Untuk unit layanan seperti pelabuhan, bandara, terminal, tentu butuh prosedur penanganan khusus ketika terjadi hal genting (emergency). Hal ini perlu disampaikan dengan cara yang baik kepada masyarakat, terutama jika terjadi kedaruratan.


"Kami (Ombudsman) menyarankan agar kejadian ini menjadi dasar untuk evaluasi bersama." 


Tentu saja perlu keseriusan semua pihak, karena  masyarakat berharap bahwa kejadian  ini tidak sekedar viral sesaat tapi ada perbaikan layanan di masa mendatang. Adanya koordinasi yang baik, mulai dari fasilitas kesehatan, Dinas Perhubungan, ASDP, Syahbandar, Karantina Kesehatan dan Pelabuhan, diharapkan dapat menjalankan tugas masing-masing dengan lebih baik.


"Proses pelayanan yang satu harus memudahkan proses berikutnya. Semua demi pelayanan publik yang lebih baik." pungkas Dian Rubianty yang didampingi oleh Ilyas Isti Kepala Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Aceh.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pasien Tidak Bisa Naik Kapal, Ini Saran Ombudsman

Terkini