terkini

Iklan

BI Tarik 4 Pecahan Uang Kertas, Hari Ini Batas Akhir Penukaran

Zulfitri ( Admin )
30 April 2025, 13.55 WIB Last Updated 2025-04-30T06:55:58Z

 


AJN - JAKARTA, Bank Indonesia (BI) menarik peredaran empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982 dari masyarakat. Bank sentral juga mengimbau agar masyarakat yang memiliki uang pecahan tersebut untuk menukarkannya hingga batas waktu 30 April 2025.


"BI mengingatkan kepada masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai 30 April 2025," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan tertulis, Senin (28/4/2025).


Adapun keempat uang kertas yang telah dicabut antara lain pecahan Rp 10 ribu emisi 1979, pecahan Rp 5 ribu tanda tahun 1980, pecahan Rp 1.000 emisi 1980, serta pecahan Rp 500 tanda tahun 1982. Keempat pecahan uang kertas itu telah dicabut dan ditarik dari peredaran, sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992.


Ramdan menambahkan, BI memang secara rutin mencabut dan menarik peredaran uang rupiah. Namun, pencabutan dan penarikan itu melalui sejumlah pertimbangan-pertimbangan tertentu. "Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman pada uang kertas," ujar Ramdan.


Berdasarkan data yang ditampilkan pada laman resmi BI, ada 44 pecahan uang yang sudah dicabut dan ditarik, namun masih bisa ditukarkan di Kantor BI. Pecahan tersebut terdiri dari 31 uang logam dan 13 uang kertas.


BI menyatakan, masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dicabut itu dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan. Masyarakat dapat menukarkannya di kantor bank umum atau Kantor BI di seluruh wilayah Indonesia. Jika sudah lewat dari jangka waktunya, maka uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.(*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • BI Tarik 4 Pecahan Uang Kertas, Hari Ini Batas Akhir Penukaran

Terkini