
AJN - BANDA ACEH, Anggota Komisi XIII DPR-RI Fraksi Demokrat HT Ibrahim, ST, MM mengapresiasi pihak Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh dalam melayani masyarakat untuk pengurusan pasport.
Buktinya, hari ini pemohon yang membuat paspor membludak, petugas terlihat tetap bisa melayani semua pemohon, kata Anggota DPR-RI Fraksi Demokrat HT Ibrahim, ST, MM dalam Kunjungan Kerjanya ke Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh Jum’at (2/5/2025).
Dalam kunjungannya ke mitra kerjanya di kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh anggota Komisi XIII DPR-RI Fraksi Demokrat HT Ibrahim disambut oleh Kepala kantor wilayah Imigrasi Aceh Novianto Sulastono, Kepala kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh Gindo ginting, SH, MH.
HT Ibrahim yang akrab disapa Ampon Bram itu melihat langsung seluruh unit layanan kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh mulai dari petugas, area parkir, loket pengambilan paspor hingga kamar tahanan bagi para imigran yang melanggar paspor keimigrasian.
Ampon Bram juga meminta pihak kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh untuk dapat menambah fasilitas seperti kanti dan sarana ibadah (mushalla) yang representatif, mengingat Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam.
Untuk menambah layanan bagi pemohon dalam membuat paspor, kita bersama pihak Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh berencana akan membuka gerai layanan di lantai 5 gedung landmark BSI Banda Aceh.
Jadi, kita patut mengapresiasi kepada pihak kantor imigrasi kelas I Banda Aceh yang sangat luar biasa melakukan pelayanan.
Dalam kunjungan yang kita jadwalkan datang tepat waktu usai Shalat Jum’at, ternyata petugas imigrasi Kelas I Banda Aceh kembali membuka layanan kepada pemohon yang ingin membuat paspor.
“Oleh karena itu sudah sepatutnya kita akan membuka layanan khusus yang rencana akan kita buka di lantai 5 Gedung Landmark BSI Aceh”, kata Ampon Bram.
Kepala Kantor imigrasi Aceh Novianto Sulastono menyampaikan terima kasih atas Kunjungan Kerja anggota Komisi XIII DPR-RI Bapak HT Ibrahim, ST, MM yang berkenan berkunjung ke kantor Imigrasi Banda Aceh dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengurus paspor.
Pada kesempatan itu, Kepala Kantor imigrasi Aceh Novianto Sulastono menyampaikan bahwa, Kami tetap memberikan layanan yang baik bagi pemohon dengan menggunakan sistim antrian.
Pelayanan bagi pemohon yang ingin membuat paspor Kita buka Senin-Jum’at dibatasi sebanyak 100 pemohon umum dengan 25 pemohon prioritas bagi disabilitas, ibu hamil/menyusui dan Lansia.
Karena, kita buka dua tempat pelayanan bagi pemohon yakni, kantor imigrasi Banda Aceh dan Aceh Besar. Dalam satu hari kita bisa melayani pemohon sebanyak 125 pemohon, sehingga dalam 1 tahun kita melayani pemohon mencapai 25.600 paspor, kata Novianto.
Namun demikian, kita tetap melakukan pengawasan bagi wisatawan illegal dengan melakukan penindakan dengan mendeportasi bagi pelanggar. Sebagaimana halnya kita melakukan penindakan proyudisial bagi saah seorang warga Bangladesh, ujar Novianto.()