
AJN - TAKENGON, Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi melayangkan surat undangan kepada Yusra Efendi untuk hadir dan memberikan keterangan dalam penyelidikan dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas), Sabtu, 23 Mei 2025.
Surat bernomor B/534/V/1.24/2025/Reskrim itu ditandatangani oleh Kepala Satreskrim Polres Aceh Tengah, Deno Wahyudi, S.E., M.Si., pada tanggal 23 Mei 2025.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pemanggilan dilakukan berdasarkan sejumlah dasar hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta peraturan pelaksana lainnya.
Yusra Efendi dijadwalkan hadir pada Senin, 26 Mei 2025 pukul 10.00 WIB di ruang Unit II/Tipidter Satreskrim Polres Aceh Tengah.
Penyidik Satreskrim menyatakan bahwa undangan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk mengumpulkan informasi dan keterangan terkait dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Kepolisian juga mengimbau kepada pihak yang dipanggil agar dapat hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan untuk kepentingan penyidikan.
Untuk konfirmasi lebih lanjut, pihak yang bersangkutan dapat menghubungi penyidik yang menangani perkara, yakni Aipda Arman Muhtar, S.H.
sementara itu Yusra Efendi mengatakan akan menghadiri panggilan tersebut demi menjaga hubungan baik antara Kepolisian dengan Pers dan dalam membantu Kepolisian untuk mengungkap Kasus ini secara terang benderang.
” Saya akan hadir dan ini adalah salah satu bentuk sikap Profesionalisme saya di dalam dunia Jurnalistik, juga untuk membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
Saya berharap dengan keterangan yang akan saya samapikan nantinya dapat membantu polisi untuk lebih menyakinkan polisi dalam menetapkan status perkara ini, “Tutupnya.(*)