
AJN - BANDA ACEH, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah mendorong agar revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) segera disahkan tahun ini. Ini penting mengingat Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) akan segera habis.
"Aceh sangat bergantung pada dana otsus untuk mendanai berbagai program pembangunan. Kami berharap dukungan dari DPR RI agar perubahan UUPA ini bisa diselesaikan pada 2025," kata Fadhlullah, Jumat, 2 Mei 2025.
Fadhlullah mengatakan, dana otsus saat ini hanya dialokasikan 1 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional dan akan habis dalam dua tahun. "Dana otsus sangat vital bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh, ujarnya.
Ia juga menyoroti persoalan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, dari 7.367 tenaga Non-ASN yang terdaftar di database BKN, sebanyak 4.895 belum lulus seleksi Tahap I.
Selain itu, masih ada 2.941 tenaga Non-ASN di Aceh yang belum terdaftar dalam sistem BKN. Dek Fadh meminta agar mereka tetap diberi kesempatan diangkat sebagai PPPK penuh waktu, bukan paruh waktu, dengan dukungan anggaran yang memadai.
"Kami berharap ada perhatian lebih dari pemerintah pusat agar hak-hak Non-ASN di Aceh dapat terpenuhi. Para tenaga Non-ASN yang belum lulus akan mengikuti Seleksi PPPK Tahap II melalui sistem CAT-BKN pada 2-4 Mei mendatang," jelasnya.
RUU Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh telah masuk dalam Prolegnas 2024-2029. Sebelumnya, Tim Revisi UUPA DPR Aceh bersama Pemerintah Aceh telah menggelar rapat koordinasi untuk membahas perubahan tersebut.