terkini

Iklan

Ismawardi: Revisi Aturan PBB-P2 Bukti Pemko Banda Aceh Responsif terhadap Aspirasi Warga

Zulfitri ( Admin )
30 Agustus 2025, 22.41 WIB Last Updated 2025-08-30T15:41:23Z

 



AJN - BANDA ACEH, Anggota DPRK Banda Aceh, Ismawardi, menilai langkah Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal merevisi Surat Edaran tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh terbuka terhadap suara masyarakat.


Menurut Ismawardi, revisi yang dilakukan pada poin krusial dalam edaran tersebut memberi kejelasan bagi publik.


“Awalnya banyak warga mengira syarat bukti lunas PBB berlaku untuk semua pengurusan surat di gampong maupun kecamatan. Kini sudah diluruskan, hanya berlaku untuk pengurusan surat usaha. Artinya, layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan tetap bisa diakses tanpa syarat tambahan,” jelasnya, Sabtu (30/8/2025).


Ia menegaskan, kelompok masyarakat miskin sama sekali tidak terbebani aturan ini. “Hampir 20 ribu objek pajak sudah dibebaskan dari PBB. Jadi tidak benar kalau ada yang menyebut rakyat kecil diperas,” tambah politisi senior DPRK tersebut.


Sebagaimana diketahui, Illiza sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Nomor 0890 Tahun 2025 tentang Penerapan Persyaratan Bukti Lunas PBB-P2. 


Pada edaran awal tertanggal 21 Agustus, kewajiban itu berlaku untuk perseorangan maupun kelompok yang mengurus surat usaha maupun surat pribadi di kantor keuchik dan camat, kecuali surat keterangan miskin. 


Namun, setelah menerima masukan masyarakat, Pemko merevisi edaran tersebut pada 25 Agustus. Revisi mempersempit poin ketujuh, sehingga hanya berlaku untuk pengurusan surat usaha.


Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, Alriandi Ardiwinata, menjelaskan bahwa revisi dilakukan sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat. “Pelayanan dasar tetap hak setiap warga, tidak ada syarat PBB di situ. Jadi jangan salah paham,” katanya.


Ismawardi menambahkan, kebijakan PBB-P2 lebih dulu diarahkan kepada ASN Pemko, baik PNS, PPPK, maupun non-ASN. 


Selain itu juga menyasar penyedia barang dan jasa yang bekerja sama dengan Pemko, sehingga penerapan pajak lebih fokus pada sektor formal dan pelaku usaha.


“Kalau pengelolaan pajak daerah tertib, hasilnya juga kembali ke rakyat. Jalan, sekolah, rumah sakit, hingga fasilitas umum lainnya dibiayai dari pajak. Itu bentuk keadilan fiskal,” ujarnya.


Politisi dari Dapil Meuraxa–Kutaraja itu mengajak masyarakat menyikapi kebijakan ini secara bijak. 


“Kalau masih ada hal yang perlu diperbaiki, mari dibahas melalui dialog. DPRK siap menjadi jembatan komunikasi agar aturan ini berjalan adil, transparan, dan tidak menimbulkan keresahan,” pungkasnya.[]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ismawardi: Revisi Aturan PBB-P2 Bukti Pemko Banda Aceh Responsif terhadap Aspirasi Warga

Terkini