
AJN - MEULABOH, Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat bersama Unit Intel Kodim 0105/Aceh Barat melakukan penertiban di sejumlah SPBU di wilayah hukum Aceh Barat, Jumat, 1 Agustus 2025. Tujuannya untuk mengantisipasi antrean panjang kendaraan dan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Penertiban ini merespons laporan masyarakat terkait antrean kendaraan, terutama truk angkutan barang, yang kerap memadati Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), dan diduga tidak sesuai dengan ketentuan distribusi BBM bersubsidi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan juga memberikan imbauan kepada para pemilik dan pengawas SPBU agar menyalurkan BBM secara tepat sasaran dan regulasi berlaku.
Kasatreskrim Polres Aceh Barat, AKP Roby Afrizal menjelaskan langkah ini bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pengawasan distribusi BBM di daerah.
“Kami bersama rekan-rekan dari Kodim 0105 Aceh Barat melaksanakan kegiatan preventif di lapangan guna memastikan distribusi BBM berjalan tertib, transparan, dan tidak disalahgunakan,” ujar Roby Afrizal, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Roby menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir adanya praktik penimbunan atau penyimpangan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat.
“SPBU wajib menyalurkan BBM sesuai peruntukan. Apabila ditemukan pelanggaran, kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain memantau langsung, personel juga memberikan edukasi kepada pengelola SPBU agar tidak melayani kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi atau kendaraan yang mencurigakan tanpa kelengkapan dokumen resmi.
Roby juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan jika mengetahui ada indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah mereka.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari pengawasan. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” ucapnya.
Penertiban ini diperkirakan akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi dan komitmen kepolisian serta TNI dalam menjaga ketahanan energi daerah.[]