AJN - BANDA ACEH, Kisruh Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Aceh masih terus berlanjut. Baru-baru ini, Pengadilan Negeri Banda Aceh (PN Bna) menolak seluruh gugatan penggugat dalam perkara HIPMI Aceh. Keputusan ini menunjukkan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh HIPMI Aceh, baik dari segi administratif maupun segi lainnya.
Ketua BPD HIPMI Aceh, Ridha Mafdhul Gidong, telah melakukan gugatan ke PN Bna terkait munculnya SK Caretaker. Namun, hakim telah memutuskan dengan adil dan sesuai, sehingga gugatan tersebut ditolak.
Dengan demikian, HIPMI Aceh dapat fokus membesarkan organisasi dan melanjutkan perjalanan dengan lebih baik dan lebih kuat.
Ketua Umum terpilih Bpd HIPMI Aceh Said Rizki Saifan mengatakan, Alhamdulillah, hari ini Pengadilan Negeri Banda Aceh menolak seluruh gugatan penggugat dalam perkara HIPMI Aceh. Ini menunjukkan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh HIPMI Aceh, baik dari segi administratif maupun segi lainnya, Jum'at ( 31/10/2025 ).
Beliau menambahkan, Laporan yang dibuat oleh pelapor, mungkin hanya karena ketidakpuasan pribadi, namun fakta-fakta sebenarnya sudah disampaikan dalam persidangan, sehingga hakim sudah memutuskan dengan adil dan sesuai.
Terima kasih kepada majelis hakim dan seluruh pihak yang terlibat dalam menuntaskan perkara ini. Sekarang, fokus kita adalah membesarkan organisasi yang kita cintai ini. Kita sudah dibesarkan oleh organisasi ini, jadi tidak elok jika hal-hal yang bisa diselesaikan secara internal harus dibawa ke ranah pengadilan.
Semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua kedepannya. Mari kita lanjutkan perjalanan HIPMI Aceh dengan lebih baik dan lebih kuat, Tutupnya.


