AJN - BANDA ACEH, Kuasa Hukum Ibu Anita " Yulfan, SH, MH " hari ini merilis pernyataan resmi untuk meluruskan pemberitaan di sejumlah media yang mengaitkan klien mereka dengan proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh. Klarifikasi ini penting agar diskursus publik berlangsung secara proporsional, adil, dan berbasis fakta hukum yang utuh.
"Kami ingin menegaskan bahwa keikutsertaan Ibu Anita dalam seleksi JPT Pratama merupakan hak hukum dan konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar," kata Juru Bicara Kuasa Hukum Ibu Anita, Ucap Yulfan, dalam pernyataan resmi pada acara konfrensi pers di sidiq kopi banda aceh. Selasa ( 20/1/2026 )
Yulfan menambahkan, "Prinsip persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa hak tersebut tidak gugur oleh stigma atau opini publik sepanjang tidak terdapat larangan tegas dalam peraturan perundang-undangan."
Menurut Kuasa Hukum, seleksi JPT Pratama adalah proses administratif yang objektif dan berjenjang, bukan penilaian moral atau proses peradilan pidana. "Seleksi JPT Pratama diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019. Seluruh regulasi tersebut menempatkan seleksi JPT sebagai mekanisme administratif yang objektif, terukur, dan berjenjang," jelasnya.
Yulfan juga menjelaskan bahwa rekam jejak Ibu Anita telah dinilai secara substantif melalui keseluruhan perjalanan jabatan, kinerja, tanggung jawab, serta kepatuhan terhadap mekanisme hukum yang berlaku.
"Ibu Anita telah menjalani proses hukum secara terbuka dan kooperatif, serta menerima putusan pengadilan sebagai bagian dari prinsip negara hukum. Sikap tersebut justru mencerminkan integritas personal dan penghormatan terhadap hukum, bukan sebaliknya," tambahnya.
Terkait putusan Pengadilan, Yulfan menjelaskan bahwa Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 67/Pid.B/2025/PN JTH menjatuhkan pidana percobaan, bukan penjara nyata.
"Pidana percobaan tidak melahirkan status narapidana dan tidak menempatkan seseorang dalam kondisi sedang menjalani pidana penjara. Pendekatan ini mencerminkan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan pemulihan, sejalan dengan semangat keadilan restoratif," jelasnya lagi.
Ibu Anita tidak meminta keistimewaan atau perlakuan khusus, tapi hanya perlakuan yang adil dan penghormatan terhadap prinsip hukum. "Kami berharap diskursus publik tetap berada dalam koridor kepastian hukum, keadilan administratif, dan etika informasi. Ibu Anita siap menjalani proses seleksi dengan transparan dan objektif," tutup Yulfan.


