terkini

Iklan

Lindungi Masyarakat, BBPOM Aceh Tindak Tegas Peredaran Obat Tradisional Ilegal

Zulfitri ( Admin )
23 Januari 2026, 16.33 WIB Last Updated 2026-01-23T09:33:06Z

 



AJN - ACEH BARAT, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari peredaran obat berbahaya. Pada Rabu (21/01/2026), Penyidik BBPOM Aceh yang didampingi Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polda Aceh melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat.


Tersangka seorang perempuan berinisial Y (55) diserahkan dalam perkara dugaan tindak pidana peredaran obat tradisional ilegal. Yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka pada November 2025 kedapatan menjual berbagai merek obat tradisional yang tidak memiliki izin edar. Setelah dilakukan pengujian di laboratorium BBPOM, produk-produk tersebut terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang berpotensi membahayakan kesehatan.


Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana denda maksimal Rp1,5 miliar atau pidana penjara maksimal 12 tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti ini turut dihadiri oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Aceh, Korwas PPNS Polda Aceh, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Darma Mustika.


Ketua Tim Penyidikan BBPOM Aceh, Maunizar, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BBPOM dalam memberantas kejahatan di bidang obat dan makanan.


“BBPOM Aceh akan terus berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan obat dan makanan ilegal agar masyarakat terlindungi dari obat dan makanan yang berbahaya bagi kesehatan,” tegas Maunizar.


BBPOM Aceh juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan dugaan peredaran obat dan makanan ilegal melalui saluran pengaduan resmi BBPOM. Partisipasi masyarakat dinilai penting dalam mewujudkan perlindungan kesehatan masyarakat serta menciptakan peredaran obat dan makanan yang aman, bermutu, dan berizin.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Lindungi Masyarakat, BBPOM Aceh Tindak Tegas Peredaran Obat Tradisional Ilegal

Terkini