AJN - BANDA ACEH, Kasatgaswil Aceh Safrizal ZA menegaskan bahwa terbitnya Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2026 menjadi landasan hukum kuat bagi pemerintah daerah dalam memanfaatkan kayu gelondongan dan debris akibat bencana banjir dan longsor.
Kepastian regulasi tersebut diharapkan mengakhiri keraguan kepala daerah dalam memanfaatkan material kayu untuk kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah terdampak.
Safrizal ZA menyatakan pihaknya segera mengoordinasikan para bupati dan wali kota di Aceh agar pemanfaatan kayu eks banjir dapat dilakukan secara terarah dan sesuai ketentuan. Menurutnya, langkah ini penting agar pembersihan lokasi terdampak dapat dipercepat sekaligus material kayu yang ada dapat dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas umum, hunian masyarakat terdampak, serta kebutuhan rehabilitasi lainnya.
“Surat keputusan menteri ini memastikan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan dan debris memiliki dasar hukum yang jelas. Bupati dan wali kota tidak perlu ragu atau takut terhadap konsekuensi hukum, sepanjang pemanfaatan dilakukan sesuai aturan dan kebutuhan rehabilitasi,” tegas Safrizal ZA.
Dalam ketentuan keputusan tersebut, pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan oleh bupati atau wali kota di bawah koordinasi gubernur, dengan pelaporan kepada pemerintah pusat melalui Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.
Skema ini menegaskan kewenangan daerah sekaligus menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan material bencana sebagai sumber daya pembangunan kembali wilayah terdampak.
Safrizal ZA berharap percepatan pemanfaatan kayu eks banjir dapat mempercepat proses rekonstruksi dan pemulihan lingkungan di Aceh.
Ia menekankan bahwa selain bernilai ekonomis, pemanfaatan kayu hanyutan juga menjadi solusi strategis dalam pembersihan area terdampak, sehingga masyarakat dapat segera kembali menata kehidupan secara aman dan berkelanjutan pascabencana.[]


