AJN - BANDA ACEH, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) melaksanakan kegiatan Sertifikasi Kompetensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BPOM Tahun 2026 yang berlangsung di Aula BBPOM Aceh pada Senin (27/04/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program pengembangan sumber daya manusia yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengawasan Obat dan Makanan (PPSDM POM) guna memastikan kompetensi tenaga di bidang keamanan pangan sesuai standar yang ditetapkan.
Pelaksanaan sertifikasi diikuti oleh 8 peserta yang berasal dari berbagai instansi, baik internal BPOM maupun lintas sektor, dengan skema kompetensi Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) Pertama dan District Food Inspector (DFI) Junior. Para peserta menjalani serangkaian uji kompetensi yang mencakup kemampuan teknis, pemahaman standar keamanan pangan, serta keterampilan dalam pelaksanaan inspeksi dan pengawasan.
Asesor sertifikasi kompetensi, Aquirina, menyampaikan bahwa proses asesmen dilakukan secara objektif dan mengacu pada standar kompetensi yang telah ditetapkan.
“Sertifikasi ini bertujuan memastikan peserta benar-benar memiliki kompetensi yang dibutuhkan, baik dari aspek pengetahuan, keterampilan, maupun sikap kerja dalam bidang keamanan pangan,” ujarnya.
Senada dengan itu, asesor lainnya, Retno Ayu Kusumaningtyas, menekankan pentingnya sertifikasi sebagai bentuk pengakuan profesionalitas di bidang pengawasan pangan.
“Melalui sertifikasi ini, diharapkan peserta mampu mengimplementasikan kompetensi yang dimiliki secara konsisten di lapangan serta berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pengawasan pangan,” jelasnya.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, BBPOM Aceh berharap akan lahir tenaga-tenaga kompeten di bidang keamanan pangan yang mampu menjadi garda terdepan dalam pengawasan, sekaligus memperkuat sinergi lintas sektor dalam mewujudkan pangan yang aman, bermutu, dan layak konsumsi bagi masyarakat.


