AJN - JAKARTA, Pemerintah Aceh mencatatkan sejarah baru dalam tata kelola pertanahan dan sumber daya alam nasional. Pada Senin, 12 Mei 2026, Pemerintah Aceh secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Sinergi Bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kesepakatan strategis ini menjadikan Aceh sebagai provinsi pertama di Indonesia yang memiliki mekanisme koordinasi formal untuk pertukaran data dan informasi spasial secara terintegrasi dengan pemerintah pusat.
Dokumen penting tersebut ditandatangani secara terpisah oleh Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, di Banda Aceh, dan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, di Jakarta.
Langkah ini merupakan bukti nyata komitmen kuat kepemimpinan Gubernur dalam mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang terpadu, berkelanjutan, serta transparan bagi kemaslahatan rakyat Aceh.
Percepat Legalisasi Lahan dan Kepastian Berusaha
Mewakili Pemerintah Aceh dalam penandatanganan di Jakarta hadir Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Dr. Bob Mizwar, SSTP, M.Si., didampingi Plh. Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Dr. Nizwar, SH, M.Hum, serta Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dr. Ir. Azanuddin Kurnia, SP, MP.
Dalam sambutannya, Bob Mizwar menegaskan bahwa kolaborasi ini adalah jawaban konkret atas tantangan sengketa agraria dan keterbatasan legalitas lahan yang selama ini dihadapi masyarakat. Sinergi ini membuka jalan percepatan penerbitan hak atas tanah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
“Dengan adanya Nota Kesepahaman ini, proses legalitas lahan akan jauh lebih cepat dan berdampak langsung pada kepastian usaha para pekebun. Ini juga membuka opsi penyelesaian sengketa agraria yang lebih terintegrasi dengan pusat, serta mendorong optimalisasi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di seluruh Aceh,” ujar Bob Mizwar.
Dampak Nyata: Lebih dari 1 Juta Petani Sawit Akan Terbantu
Salah satu sektor yang paling besar merasakan dampak positif dari kerja sama ini adalah industri kelapa sawit, yang menjadi tulang punggung ekonomi Aceh. Saat ini, luas lahan perkebunan sawit di Aceh mencapai 470.826 hektare atau sekitar 10 persen dari luas wilayah provinsi. Dari jumlah tersebut, sekitar 52 persen dikelola oleh petani swadaya, yang secara langsung menopang penghidupan lebih dari 1 juta jiwa atau setara dengan 30 persen jumlah penduduk Aceh.
Melalui sinergi ini, Pemerintah Aceh akan mengakselerasi penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) bagi petani rakyat. STDB merupakan instrumen krusial yang menjadi syarat utama agar produk sawit Aceh dapat diterima di pasar global sekaligus menjamin keberlanjutan rantai pasok komoditas.
Saat ini, Pemerintah Aceh sedang mematangkan Instruksi Gubernur (INGUB) tentang Percepatan STDB sebagai panduan teknis bagi seluruh kabupaten dan kota.
Langkah strategis ini sejalan dengan visi jangka panjang Aceh yang tertuang dalam berbagai peraturan dan dokumen induk, antara lain:
- Rencana Induk Pertumbuhan Hijau Aceh 2025–2045
- Peta Jalan Kelapa Sawit Berkelanjutan 2024–2045 (Pergub Aceh No. 9/2024)
- Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB) (Pergub Aceh No. 17/2024)
Komitmen ini juga telah dipertegas sebelumnya melalui Instruksi Gubernur (INGUB) Nomor 08 Tahun 2025 terkait penataan dan penertiban perizinan sektor sumber daya alam.
Bentuk Tim Khusus, Dorong Tata Kelola Berkelanjutan
Inisiatif bersejarah ini bermula dari forum koordinasi pada Agustus 2025 di Banda Aceh, yang difasilitasi oleh Yayasan Inisiatif Dagang Hijau (IDH) bersama Bappeda Aceh, dan dikawal intensif oleh Project Management Unit Kelapa Sawit Berkelanjutan (PMU-KSB).
Sebagai tindak lanjut konkret, PMU-KSB bersama KEMITRAAN (Partnership for Governance Reform) kini tengah menyiapkan pembentukan Tim Pelaksana Daerah (TPD RAD KSB) serta sejumlah Kelompok Kerja (POKJA) strategis, meliputi:
1. POKJA Legalitas Lahan dan Perlindungan Petani
2. POKJA Pemantauan Deforestasi dan Respon Aduan
3. POKJA Rantai Pasok Kelapa Sawit Berkelanjutan
Dengan semakin kuatnya ikatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, Pemerintah Aceh optimis mampu mewujudkan industri perkebunan yang tidak hanya produktif dan legal, tetapi juga ramah lingkungan, demi menjamin kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat Aceh di masa depan.
Tentang KEMITRAAN
KEMITRAAN adalah lembaga independen yang menjembatani pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan sektor swasta untuk menciptakan solusi pembangunan yang inklusif, transparan, dan berkelanjutan melalui tata kelola kolaboratif.
Selama 25 tahun, KEMITRAAN telah berkiprah dalam penguatan demokrasi, reformasi hukum, desentralisasi pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat sipil, serta pembangunan berkelanjutan dan perubahan iklim.
Sejak 2025, dengan pendanaan dari Inisiatif Dagang Hijau (IDH), KEMITRAAN memperkuat peran PMU-KSB dalam menjalankan Peta Jalan Kelapa Sawit Berkelanjutan Aceh 2023–2045, guna memastikan industri sawit memberikan manfaat ekonomi maksimal bagi petani serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.


