AJN - JAKARTA, Pembangunan di Provinsi Aceh wajib diselaraskan dengan prinsip kelestarian lingkungan hidup dan kesiapsiagaan menghadapi risiko bencana alam. Hal ini ditekankan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Safrizal Zakaria Ali, dalam sebuah forum lokakarya strategis, Senin (11/5/2026).
Menurut Safrizal, mewujudkan pembangunan yang berkualitas dan berkeadilan tidak hanya memerlukan kerja sama semata, melainkan menuntut kolaborasi yang terintegrasi dan berkelanjutan antara pemerintah, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan.
“Pembangunan harus tumbuh bersama alam. Bukan menaklukkan alam. Prinsip ini menjadi sangat penting mengingat posisi geografis dan karakteristik wilayah Aceh yang rawan terhadap ancaman bencana,” tegas Safrizal.
Dalam kesempatan tersebut, Safrizal kembali mengingatkan dua momen krusial sebagai pelajaran berharga bagi kemajuan daerah ini, yakni dampak dahsyat bencana tsunami yang melanda Aceh pada tahun 2004, serta rentetan bencana hidrometeorologi yang terjadi sepanjang tahun 2025 lalu. Pengalaman pahit tersebut, menurutnya, menjadi bukti nyata sekaligus pengingat kuat akan urgensi penerapan pembangunan berbasis keberlanjutan dan mitigasi risiko bencana di setiap sektor.
Safrizal secara khusus menyoroti pentingnya menjaga Kawasan Ekosistem Leuser. Ia menyebut kawasan strategis ini sebagai salah satu modal ekologis terpenting yang memiliki nilai tinggi, baik bagi keseimbangan lingkungan maupun keberlangsungan hidup masyarakat Aceh.
“Menjaga kelestarian kawasan hutan dan ekosistem bukanlah penghambat pembangunan, melainkan bentuk investasi jangka panjang untuk menjamin ketahanan ekonomi sekaligus keselamatan nyawa masyarakat dari ancaman bencana di masa depan,” jelasnya.
Selain aspek lingkungan, Safrizal juga menekankan kekayaan kearifan lokal yang dimiliki masyarakat Aceh sebagai warisan berharga dalam menjaga keseimbangan alam.
Ia menilai pranata adat yang telah hidup dan berkembang lama di tengah masyarakat, seperti Mukim, Panglima Laot, Panglima Uteun, dan Keujruen Blang, merupakan bentuk praktik tata kelola lingkungan berkelanjutan yang patut dilestarikan dan diperkuat peranannya.
Lebih lanjut, Safrizal menguraikan bahwa pembangunan berkelanjutan di Aceh perlu diperkokah melalui sejumlah langkah strategis, di antaranya penyusunan tata ruang wilayah yang berbasis mitigasi bencana, penguatan regulasi perlindungan kawasan lindung, serta pengembangan solusi pembangunan yang berbasis pada potensi alam.
Tak kalah penting, penguatan kelembagaan masyarakat adat dan penerapan skema pembiayaan hijau juga dinilai krusial untuk mendukung keberlanjutan pembangunan jangka panjang.
“Melalui lokakarya ini, kami berharap dapat merumuskan dan memperkuat arah pembangunan Aceh yang tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga aman dan lestari. Semua ini harus dibangun dengan menggabungkan kemajuan ilmu pengetahuan, tata kelola pemerintahan yang baik, serta nilai-nilai kearifan lokal yang telah menjadi identitas masyarakat Aceh,” pungkas Safrizal.


