AJN - JAKARTA, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mingguan Bank Indonesia yang diselenggarakan pada hari ini, Selasa 9 Juni 2026, memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan.
BI-Rate ditetapkan naik sebesar 25 basis poin menjadi 5,50 persen. Suku bunga Deposit Facility dan Lending Facility juga masing-masing dinaikkan 25 bps menjadi 4,50 persen dan 6,25 persen.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah meningkatnya ketidakpastian global akibat konflik di Timur Tengah.
Selain itu, kenaikan suku bunga juga bersifat antisipatif guna memastikan inflasi pada tahun 2026 dan 2027 tetap terjaga dalam rentang sasaran pemerintah sebesar 2,5±1 persen.
Kebijakan ini sekaligus bertujuan meningkatkan daya tarik imbal hasil agar arus investasi portofolio asing kembali masuk ke Indonesia.
Berdasarkan hasil evaluasi sejak RDG Bulanan tanggal 19–20 Mei 2026, pergerakan Rupiah tercatat lebih lemah dari perkiraan. Hal ini dipengaruhi oleh berlanjutnya gejolak eksternal, tingginya permintaan valuta asing di dalam negeri, serta adanya arus keluar investasi asing. Menanggapi hal tersebut, Bank Indonesia menerapkan serangkaian kebijakan tambahan:
1. Penyesuaian suku bunga SRBI: Menaikkan tingkat imbal hasil Sekuritas Rupiah Bank Indonesia untuk seluruh jangka waktu 6, 9, dan 12 bulan agar tetap kompetitif dibandingkan instrumen investasi negara lain.
2. Insentif lindung nilai: Memberikan potongan biaya transaksi swap lindung nilai sebesar 10 persen bagi investor asing guna mengurangi beban biaya dan meningkatkan minat berinvestasi.
3. Pengelolaan likuiditas: Membuka kembali lelang instrumen repo dengan jangka waktu 3, 6, 9, dan 12 bulan untuk memastikan kecukupan dana di perbankan, dengan target pertumbuhan uang primer tetap di atas 10 persen.
4. Penguatan operasi pasar: Meningkatkan frekuensi lelang SRBI menjadi dua kali seminggu, serta memperkuat intervensi di pasar valuta asing baik melalui transaksi spot, DNDF, maupun NDF.
Bank Indonesia juga terus mempererat koordinasi dengan Pemerintah dalam kerangka kebijakan fiskal dan moneter yang selaras. Kesepakatan yang telah dibangun meliputi peningkatan daya tarik instrumen keuangan negara serta pengaturan kas pemerintah agar tetap ditempatkan di Bank Indonesia, sehingga keduanya saling mendukung terciptanya stabilitas makroekonomi.
Dengan berbagai langkah tersebut, Bank Indonesia menegaskan bahwa fundamental perekonomian Indonesia tetap kokoh dan memiliki ketahanan yang baik dalam menghadapi dinamika ekonomi global.


