terkini

Iklan

BI Naikkan Suku Bunga ke 5,75%, Jaga Stabilitas Rupiah dan Kendalikan Inflasi

Zulfitri ( Admin )
19 Juni 2026, 10.17 WIB Last Updated 2026-06-19T03:17:40Z

 



AJN - JAKARTA, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia yang berlangsung pada 17–18 Juni 2026 memutuskan menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin. Kini, BI-Rate berada di angka 5,75%, suku bunga simpanan menjadi 4,75%, dan suku bunga pinjaman menjadi 6,50%.

 

Kenaikan ini bertujuan memperkuat nilai tukar Rupiah di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi dunia, terutama dampak konflik di Timur Tengah. Langkah ini juga bersifat antisipatif agar inflasi pada tahun 2026 dan 2027 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,5% ± 1% seperti yang ditetapkan pemerintah.

 

Meskipun menaikkan suku bunga, BI tetap menjalankan kebijakan yang mendukung pertumbuhan usaha. Aturan untuk perbankan dan sistem pembayaran tetap dipermudah agar penyaluran dana ke masyarakat dan dunia usaha tetap berjalan lancar.

 

Langkah Kebijakan yang Diterapkan :

 

1. Kebijakan Moneter

 

- Meningkatkan intervensi di pasar valuta asing agar Rupiah lebih stabil.

- Menjaga daya tarik surat utang negara agar tetap diminati investor asing.

- Memberikan keringanan biaya lindung nilai sebesar 10% bagi investor asing.

- Membuka kembali fasilitas pinjaman jangka menengah untuk perbankan guna menjaga kecukupan dana.

 

2. Kebijakan untuk Perbankan

 

- Menaikkan batas maksimum pinjaman bank dari luar negeri dari 35% menjadi 40% dari modal bank, berlaku mulai 1 Juli 2026.

- Terus mendorong penyaluran kredit ke sektor pertanian, industri, UMKM, dan perumahan.

- Meningkatkan keterbukaan informasi suku bunga agar lebih adil dan jelas bagi masyarakat.

 

3. Kebijakan Sistem Pembayaran

 

- Memperpanjang aturan kartu kredit dan tarif kliring bank hingga 31 Desember 2026, dengan ketentuan pembayaran minimum 5% dan denda keterlambatan paling banyak Rp100.000.

- Memperluas penggunaan pembayaran digital melalui QRIS ke seluruh daerah, termasuk ke luar negeri.

 

4. Aturan Baru Transaksi Valas

 

- Pembelian valuta asing tunai tanpa dokumen pendukung dibatasi maksimal USD10.000 per bulan.

- Batas laporan kirim uang ke luar negeri yang butuh bukti transaksi diturunkan menjadi USD25.000. Kedua aturan ini berlaku mulai 1 Juli 2026.

 

Situasi Dunia

Ekonomi dunia diproyeksi tumbuh hanya sekitar 3,0% tahun ini, sedangkan inflasi global naik menjadi sekitar 4,4%. Hal ini membuat banyak negara juga menaikkan suku bunga untuk mengendalikan harga.

 

Situasi Dalam Negeri

Ekonomi Indonesia tetap kuat. Pertumbuhan tahun ini diperkirakan mencapai 4,9%–5,7%. Inflasi tercatat 3,08% pada Mei 2026 dan masih bisa dikendalikan.

 

Nilai tukar Rupiah menguat menjadi Rp17.730 per dolar AS, didukung cadangan devisa yang mencapai USD144,9 miliar — cukup untuk membiayai lebih dari 5 bulan kebutuhan impor.

 

Kredit perbankan tumbuh sebesar 11,51%. Kondisi bank juga aman dengan modal yang cukup kuat dan tingkat kredit bermasalah tetap rendah. Transaksi pembayaran digital juga meningkat pesat, naik 28,14%, sedangkan transaksi QRIS melonjak hampir dua kali lipat atau 95,10%.

 

Bank Indonesia akan terus bekerja sama dengan pemerintah dan lembaga keuangan lain agar perekonomian tetap stabil, aman, dan terus tumbuh untuk kesejahteraan masyarakat.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • BI Naikkan Suku Bunga ke 5,75%, Jaga Stabilitas Rupiah dan Kendalikan Inflasi

Terkini