AJN - ACEH TENGAH, Warga Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, berinisial ISP (31 tahun), akhirnya diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan penggelapan dana milik perusahaan tempatnya bekerja.
Pelaku yang menjabat sebagai sales eksekutif itu diduga menggelapkan uang setoran senilai Rp40,8 juta, sehingga merugikan perusahaan secara materiil.
Kini, ISP mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan resmi yang disampaikan oleh pihak perusahaan.
“Terduga pelaku diamankan pada Kamis, 4 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti terkait dugaan penggelapan dana setoran perusahaan,” ujar AKP Abdul Mufakhir.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/87/VI/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tertanggal 4 Juni 2026.
Menurut penjelasan Kasat Reskrim, indikasi kejahatan ini terungkap saat perusahaan melakukan audit internal terhadap aktivitas penagihan yang dilakukan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ketidaksesuaian antara jumlah pembayaran yang telah dilakukan pelanggan dengan dana yang sebenarnya masuk ke rekening atau kas perusahaan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pelapor Herman Saputra (30), selaku Manajer PT Inaya Darka Abadi, melakukan pengecekan langsung ke sejumlah toko dan outlet yang menjadi wilayah kerja tersangka.
Hasil verifikasi di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar pemilik toko mengaku telah melunasi seluruh tagihan, bahkan dapat memperlihatkan bukti transaksi berupa faktur pembayaran yang sah.
Namun, setelah data tersebut dicocokkan dengan catatan keuangan perusahaan, diketahui sebagian besar dana yang sudah dibayarkan pelanggan tidak pernah disetorkan oleh tersangka.
“Dari hasil audit dan verifikasi lapangan, terlihat jelas adanya selisih dana pembayaran yang diduga disalahgunakan dan tidak disetorkan tersangka kepada perusahaan. Akibat perbuatan itu, perusahaan menderita kerugian mencapai Rp40,8 juta,” jelas AKP Abdul Mufakhir.
Peristiwa penggelapan tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, di wilayah Kampung Mongal, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
Saat ini, tersangka ISP telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


