AJN - BANDA ACEH, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh mencatat langkah baru. Untuk pertama kalinya, pihak berwenang mempublikasikan secara terbuka dua orang pria yang diduga melakukan pelanggaran berat terhadap hukum jinayat, khususnya kasus liwath.
Penampakan kedua terduga berlangsung di Markas Satpol PP-WH Kota Banda Aceh pada Selasa, (18/8/2026).
Dua pria yang diperlihatkan tersebut berinisial FD (58) dan AN (22). FD adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh, sedangkan AN merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Banda Aceh.
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menjelaskan bahwa keduanya diduga melanggar ketentuan Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Penangkapan bermula saat tim Satpol PP-WH melakukan penggerebekan di sebuah kantor di wilayah Banda Aceh pada Rabu sore, 12 Agustus 2026. Kedua pria tersebut langsung diamankan di lokasi kejadian, lalu dibawa ke kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan mendalam.
Hingga saat ini, proses penyidikan terhadap kedua terduga masih berjalan terus. Untuk menjamin kelancaran proses hukum, FD dan AN dititipkan sementara di Rumah Singgah Dinas Sosial Kota Banda Aceh.
Pihak Satpol PP-WH Kota Banda Aceh menyatakan masih terus mendalami berbagai keterangan dan bukti terkait perkara tersebut, serta memastikan penanganan berjalan sepenuhnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Aceh.


