AJN - KOTA JANTHO, Kabupaten Aceh Besar berhasil meraih juara sebagai Pemerintah Daerah Pengelola Keuangan Berpredikat “Baik” dengan Skor 80,379 “Kategori Kapasitas Fiskal Rendah” berdasarkan hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2024 tahun ukur 2025.
Penghargaan yang ditandatangani Gubernur Aceh H Muzakir Manaf tertanggal 15 September 2026 tersebut diserahkan oleh Kepala Bappeda Aceh Dr Zulkifli MSi yang diwakili oleh Plt Sekretaris Bappeda Aceh Mahdinarmansyah SSTP MM kepada Bupati Aceh Besar H Muharram Idris yang diwakili Kepala Bappeda Aceh Besar Agus Husni SP pada kegiatan Bimbingan Teknis Pengisian Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun 2024, Tahun Ukur 2025 di Aula Prof Madjid Ibrahim, Kantor Bappeda Aceh, Rabu (30/9/2026).
Hadir dalam kegiatan itu, Dr Rochayati Basra MPd (Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah dan Desa Badan Strategi Kebijakan Kementerian Dalam Negeri) dan Kepala Bappeda dan Kepala BPKD se-Aceh.
Seusai menerima penghargaan bergengsi itu, Kepala Bappeda Aceh Besar, Agus Husni SP kepada wartawan menjelaskan, berdasarkan hasil penilaian dari Badan Strategi Kebijakan Kementerian Dalam Negeri (BSKDN) tersebut, Kabupaten Aceh Besar meraih nilai tertinggi dan satu-satunya se-Provinsi Aceh.
“Alhamdulillah, Aceh Besar mendapat penghargaan sebagai Kabupaten Aceh Besar berhasil meraih juara sebagai Pemerintah Daerah Pengelola Keuangan Berpredikat “Baik” dengan Skor 80,379 “Kategori Kapasitas Fiskal Rendah” berdasarkan hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2024 tahun ukur 2025. Ini merupakan hasil dari kerja keras berbagai pihak,” ungkap Agus Husni.
Agus menjelaskan, makna skor 80,379 menunjukkan kualitas tata kelola keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel di atas rata-rata standar baik. Adapun kapasitas fiskal rendah menggambarkan kemandirian atau ruang gerak keuangan daerah yang terbatas karena ketergantungan tinggi pada dana transfer pusat.
Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) menjadi salah satu instrumen penting dalam menilai kinerja keuangan pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Ibarat “rapor”, IPKD mencerminkan seberapa baik suatu daerah mengelola keuangan publik, mulai dari perencanaan hingga pelaporan.
Penghargaan yang diraih Kabupaten Aceh Besar itu, jelas Agus Husni, menjadi bukti atas komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Sebagaimana diketahui, IPKD merupakan instrumen penilaian yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020. Penilaian dilakukan berdasarkan enam dimensi, antara lain, kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, Pengalokasian anggaran belanja dalam APBD, Transparansi pengelolaan keuangan daerah, Penyerapan anggaran, Kondisi keuangan daerah dan Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Karena itulah, setiap tahunnya, semua kabupaten dan kota berlomba-lomba untuk dapat meraih prestasi terbaik terkait penilaian IPKD. Selama ini, secara berkala, Bappeda Aceh juga menggelar Bimtek pengisian data, Rakor, hingga evaluasi dan pengumuman pengukuran IPKD bagi kabupaten/kota se-Aceh.(**)


