terkini

Iklan

Dua Pelaku Pencurian di Aceh Barat Ditangkap, Kerugian Korban Capai Rp31,74 Juta

Zulfitri ( Admin )
02 September 2026, 21.22 WIB Last Updated 2026-09-02T14:22:48Z


 


AJN - MEULABOH,  Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di kawasan Jalan Blang Berandang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Perkara tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp31,74 juta.

 

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial NI (27) dan MIS (25). Keduanya diamankan personel Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Barat pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Kompleks Perumahan Caritas BB II, Desa Blang Berandang, Kecamatan Johan Pahlawan.

 

Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Deno Wahyudi, S.E., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan perkara itu dilakukan setelah Unit Resmob menindaklanjuti laporan korban dan melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.

 

“Penangkapan dilakukan setelah personel Unit Resmob melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap identitas serta keberadaan pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut,” ujar AKP Deno Wahyudi, Rabu (2/9/2026).

 

Kasus tersebut terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban yang berada di kawasan Jalan Blang Berandang, Kecamatan Johan Pahlawan.

 

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dan mengambil sejumlah barang tanpa izin. Barang yang dilaporkan hilang berupa tujuh unit keranjang box, satu unit mesin jahit, serta uang tunai sebesar Rp31.740.000.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp31,74 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Aceh Barat pada 31 Agustus 2026 untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/198/VIII/2026/SPKT/Polres Aceh Barat/Polda Aceh.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Barat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan menelusuri keberadaan pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada dua orang yang selanjutnya diamankan petugas di kawasan Desa Blang Berandang pada Selasa malam.

 

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan tiga unit laptop merek Acer dan lima unit Chromebook merek Acer. Barang-barang tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Barat bersama kedua terduga pelaku untuk kepentingan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

 

Kasat Reskrim mengatakan, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan rangkaian kejadian serta peran masing-masing pihak berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.

 

“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk memastikan peran masing-masing pihak serta melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan,” kata AKP Deno.

 

Ia menambahkan, proses hukum terhadap kedua terduga dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

 

Dalam perkara tersebut, kedua terduga disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.

 

Saat ini, Satreskrim Polres Aceh Barat masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut guna mengungkap fakta secara menyeluruh serta memastikan proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti yang sah.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dua Pelaku Pencurian di Aceh Barat Ditangkap, Kerugian Korban Capai Rp31,74 Juta

Terkini

Topik Populer