terkini

Iklan

Amankan 2,89 Gram Sabu, Polres Nagan Raya Tangkap Satu Pria di Desa Gunong Reubo

Zulfitri ( Admin )
09 Oktober 2026, 08.03 WIB Last Updated 2026-10-09T01:03:07Z

 



AJN - SUKA MAKMUE, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Gunong Reubo, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Rabu 7 Oktober 2026 sekitar pukul 03.52 WIB.


Pria tersebut berinisial ZF (26), warga Desa Simpang Empat, Kecamatan Kuala, Nagan Raya. Ia diamankan polisi setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.


Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Nagan Raya dengan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas penyalahgunaan narkotika.


Dalam pengamanan tersebut, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dan disimpan di dalam kotak rokok Sampoerna. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 2,89 gram.


Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu unit telepon seluler Android merek Redmi warna hitam, satu buah kaca pirex, uang tunai sebesar Rp1.198.000, serta satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam kombinasi kuning tanpa nomor polisi.


Kapolres Nagan Raya AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Polres Nagan Raya AKP Rachmad Mulyadi, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian.


“Informasi dari masyarakat kemudian kami tindak lanjuti dengan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika,” kata Rachmad.


Setelah dilakukan pengamanan dan pemeriksaan awal, ZF bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.


Dalam perkara tersebut, ZF dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kapolres Nagan Raya AKBP Muhamad Taufiq mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.


Menurutnya, peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika dan mencegah dampaknya terhadap lingkungan.


Polres Nagan Raya, kata dia, berkomitmen terus melakukan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Nagan Raya. []

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Amankan 2,89 Gram Sabu, Polres Nagan Raya Tangkap Satu Pria di Desa Gunong Reubo

Terkini