AJN - NAGAN RAYA, Tim gabungan Satreskrim Polres Nagan Raya bersama Intelijen Kodim Nagan Raya berhasil mengungkap dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Desa Tuwi Meulesong, Kecamatan Seunagan Timur, dan mengamankan terduga berinisial U.T. pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Awalnya, tim menerima informasi terkait penambangan ilegal pada Senin (12‑10‑2026). Dipimpin Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., petugas turun ke lokasi pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB. Di sana ditemukan sejumlah peralatan yang diduga dipakai untuk kegiatan tambang tanpa izin, termasuk satu unit excavator merek Hitachi berwarna oranye.
Pada Selasa (13‑10‑2026), seluruh barang bukti dipindahkan ke kantor Polres Nagan Raya dengan pendampingan Kepala Desa Tuwi Meulesong. Hasil penyelidikan menunjukkan alat‑alat tersebut telah digunakan untuk penambangan sejak Juli 2026, dengan U.T. diduga bertindak sebagai pemilik alat sekaligus pemodal utama kegiatan itu.
Penyidik sebelumnya telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada U.T., namun tidak dihadiri tanpa alasan yang sah. Setelah pengumpulan keterangan saksi dan bukti yang cukup, terduga akhirnya datang ke Unit Tipidter Satreskrim untuk diperiksa dan langsung diamankan.
Barang bukti yang disita berupa satu unit excavator Hitachi, satu unit alat penyaring emas (asbuk), satu timbangan digital, dua buah indang, satu wajan kecil, tiga set ambal penyaring emas, serta mesin penyedot air merek Tianli.
Perkara ini diproses berdasarkan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang‑Undang No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang‑Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kapolres Nagan Raya AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim menyatakan penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan memastikan proses hukum berjalan sesuai peraturan yang berlaku.


