AJN - PIDIE, Upaya penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap oleh aparat kepolisian. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie mengamankan satu unit mobil pikap Mitsubishi L300 warna hitam yang mengangkut sekitar 3.000 liter solar subsidi di Gampong Lilue, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie.
Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan tiga orang laki‑laki berinisial M, J, dan G, warga Kecamatan Peukan Baro yang diduga terlibat pengangkutan BBM tanpa izin.
Penangkapan dilakukan oleh personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) saat melaksanakan patroli rutin di sepanjang jalur lintas Banda Aceh‑Medan. Petugas mendapati kendaraan berisi muatan tertutup terpal yang bergerak mencurigakan, lalu menghentikannya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Mirzan, S.H., M.Si. menjelaskan bahwa dari hasil pengecekan ditemukan sekitar 3.000 liter solar bersubsidi di dalam kendaraan beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil Mitsubishi L300 bernomor polisi BL 8162 PO.
Berdasarkan keterangan awal terduga pelaku, solar tersebut berasal dari wilayah Bireuen dan direncanakan dikirim ke Nagan Raya tanpa memiliki izin pengangkutan yang dipersyaratkan.
“Para tersangka diduga melanggar ketentuan di Pasal 55 Undang‑Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah Undang‑Undang No. 6 Tahun 2023 juncto Pasal 20 KUHPidana,” jelas Iptu Mirzan.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pidie untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik saat ini masih mendalami asal‑usul BBM, jaringan perantara, serta peran masing‑masing pihak yang terlibat.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian untuk menindak penyimpangan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan kepentingan masyarakat dan mengganggu pasokan energi bagi yang berhak menerimanya.
Polres Pidie mengimbau masyarakat agar tidak terlibat pengangkutan maupun perdagangan BBM tanpa izin. Masyarakat juga diminta melaporkan segera kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas penyimpangan serupa di lingkungan sekitarnya.


