terkini

Iklan

Tidak Tahan Amarah, Bang Sayed Laporkan Abu Laot ke Polda Aceh

Zulfitri ( Admin )
08 September 2023, 16.16 WIB Last Updated 2023-09-08T09:16:28Z

 


AJN - BANDA ACEH, Tidak tahan amarah campur berang, akhirnya Bang Sayed bersama kuasa hukumnya laporkan penguna tiktok. Kamis 7-9-2023.


Dikatakan Bang Sayed, dirinya wajib laporkan pengguna media sosial TikTok “ Al_mukaram Abu Laot ” ke Polda Aceh,.


Abu Laot telah menghina orang tua ( almarhum ) Bang Sayed, dirinya tidak bisa dimaafkan, sebab  hal ini menyangkut kehormatan keluarga.


Abu Laot yang bernama asli Muhammad Ishak ( MI)  yang isinya mencemarkan nama baik Sayed Muhammad Muliady, keluarga, dan para habaib yang kemudian disebarkan melalui akun TikTok “@abupayaphasi”.


Sayed Muhammad Muliady saat ini pun Resmi Daftar Calon Anggota DPD RI, di dalam videonya Abu Laot telah menyebarkan berita bohong dengan mengatakan, Sayed Muhammad Muliady memiliki peran aktif sebagai penerima uang dari bandar sabu untuk naik caleg dan penyedia tempat prostitusi di Banda Aceh.


Sebenarnya Bang Sayed tidak ingin melaporkan Abu Laot, namun dirinya sudah melakukan pencemaran nama baik, menyebar informasi bohong, fitnah dan keji melalui media TikTok.


Selesai buat laporan,, Bang Sayed didampingi tim kuasa hukumnya, yaitu Zulfiansyah, Zahrul, Teuku Raja Aswad, Hermanto dan Qadarisa Putra. Dirinya memgatakan,  kasus tindak pidana pencemaran nama baik itu diketahui sekira tanggal 30 Agustus 2023.


Ada dua video yang dibagikan Abu Laot, yang keduanya memuat unsur pencemaran nama baik. Kedua video itu dibuat setelah Bang Sayed membongkar sindikat mafia tramadol di Jakarta yang banyak melibatkan pemuda Aceh.


Isu pun merebak pasca hebohnya kasus meninggalnya Imam Masykur, warga Bireuen di Jakarta yang diculik dan dianiaya sampai meninggal oleh tiga oknum TNI.


Abu Laot dilapor karena dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Abu Laot juga dibidik dengan Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Adapun bunyi Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang ITE menyebutkan, “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000.”


Bang Sayed mengaku awalnya dirinya  tidak menghiraukan konten-konten Abu Laot. Tetapi ketika Abu Laot menghina orang tuanya, Bang Sayed menegaskan tidak akan memberi ruang dan akan mencari Abu Laot kemanapun dia pergi.


Ketika dia (Abu Laot) menghina orang tua saya, almarhum ayah saya, bagi saya itu tidak termaafkan. Bagi saya hal ini tidak bisa dibiarkan, karena ini menyangkut kehormatan keluarga, tutur  Bang Sayed yang juga merupakan Advokat senior ini.


Begitu juga ketika Abu Laot menghina para habaib dan sayyed yang ada di Aceh, mantan anggota DPR RI ini juga tidak akan membiarkannya. Menurutnya, Abu Laot lewat kontennya sudah menistakan keberadaan para habaib dan sayyed yang merupakan keturunan Nabi.


Bang Sayed merasa terganggu kehormatan saya karena video itu menyebar. Jika ini tidak dibawa ke jalur hukum maka masyarakat merasa apa yang disampaikan Abu Laot adalah benar.


Pelaporan ini, kata  Bang Sayed, dilakukan tidak hanya karena adanya kasus pencemaran nama baik. Tapi juga bertujuan memberikan pelajaran kepada warga lain agar bijak menggunakan media sosial (medsos).


Yang terpenting dari kasus ini adalah saya ingin memberi pendidikan kepada anak-anak muda Aceh dan siapapun pengguna medsos agar bijak menggunakan medsos. Medsos ini tidak bisa digunakan sembarangan karena ada konsekwensi yang harus diterima.


Bang Sayed yang juga mantan Sekjen KNPI dan FKPPI ini berharap jangan ada lagi warganet atau netizen dari Aceh yang bermedsos atau membuat konten dengan bahasa-bahasa keji dan menyimpang dari sisi syariat seperti teumenak (caci maki). Apalagi MPU Aceh sudah pernah mengingatkan melalui fatwanya soal larangan menyebar berita hoaks.


Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga generasi Aceh menjadi generasi yang beradab dan berakhlak sesuai budaya keacehan. Karena ini adalah nilai-nilai keislaman yang harus kita jaga sepanjang kehidupan kita, sebut Bang Sayed.


Medsos bukanlah tempat mencaci maki dan menghina orang lain, tapi sebagai alat komunikasi yang harus digunakan untuk kebaikan bersama. Saya berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua dan tidak terulangi lagi, kata Bang Sayed.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tidak Tahan Amarah, Bang Sayed Laporkan Abu Laot ke Polda Aceh

Terkini