terkini

Iklan

Dirjen Bina Adwil: 4 Pulau yang Diklaim Aceh Sudah Lama Jadi Wilayah Sumut

Zulfitri ( Admin )
27 Mei 2025, 12.14 WIB Last Updated 2025-05-27T05:14:02Z

 


AJN - JAKARTA, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan empat pulau kecil yang diklaim berada di perairan Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, secara administrasi merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Utara.


Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, merespons kembali isu yang menurutnya sudah berulang kali diberitakan.


Mantan Pj Gubernur Aceh itu menyebut klaim Aceh terhadap empat pulau—Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang—merupakan isu lama yang terus diproduksi berulang-ulang.


“Ini isu lama yang diulang-ulang. Padahal secara administrasi sejak lama keempat pulau tersebut bagian dari Sumatra Utara. Sebelum saya menjabat Dirjen Bina Adwil pun, pulau-pulau itu sudah masuk wilayah Sumut,” ujar Safrizal di Jakarta, Senin (26/5/2025).


Ia menjelaskan sejak 2012, berdasarkan pendaftaran pada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), keempat pulau itu tercatat sebagai bagian dari wilayah administratif Sumatera Utara.


Saat itu, Safrizal masih menjabat sebagai Kasubdit Otonomi Khusus pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.


Menanggapi posisi geografis, Dirjen Bina Adwil itu menyarankan agar melihat langsung garis batas antara Aceh dan Sumut. Menurutnya, apabila ditarik garis lurus dari batas daratan, maka keempat pulau yang berada di lepas pantai Tapanuli Tengah tersebut jelas masuk ke wilayah perairan Sumatera Utara.


“Kalau dilihat dengan mata dari pantai Tapteng, memang banyak pulau kecil. Tapi hanya empat yang diakui Aceh, dan itu pun secara administratif sudah masuk wilayah Sumut,” kata dia.


Menurut Safrizal, satu dari empat pulau tersebut kini sudah tenggelam, dan diperkirakan dalam sepuluh tahun mendatang tiga lainnya akan mengalami hal serupa. “Satu pulau dari empat yang disengketakan sudah tenggelam. Perkiraan 10 tahun lagi tiga pulau lain tenggelam juga,” terangnya.


Terkait kepemilikan lahan, ia tidak menampik bisa jadi terdapat tanah milik warga Aceh Singkil di pulau-pulau tersebut. Namun, hal itu menurutnya tidak serta merta mengubah status kewilayahan.


“Di Jakarta pun banyak tanah orang Singkil, tapi bukan berarti DKI Jakarta milik Aceh,” lanjutnya,


Safrizal merujuk pada surat resmi yang diterbitkan Dirjen Bina Adwil sebelumnya, yakni Eko Subowo, menanggapi surat Gubernur Aceh tertanggal 8 Desember 2017 mengenai penegasan status pulau-pulau tersebut.


Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa hasil uji spasial terhadap koordinat yang disampaikan oleh Pemprov Aceh dan Sumut menunjukkan pulau-pulau tersebut masuk wilayah administrasi Sumatera Utara.


Penjelasan itu diperkuat dengan data dari Sidang ke-10 UN Conference on the Standardization of Geographical Names (UNCSGN) di New York pada Agustus 2012. Dalam sidang tersebut, empat pulau yang didaftarkan adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, semuanya disebut sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara.


Penegasan serupa juga disampaikan oleh Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Puspen Kemendagri). Dalam keterangan resminya, Puspen Kemendagri menyebut status wilayah administrasi keempat pulau tersebut ditentukan melalui proses panjang yang mencakup verifikasi, konfirmasi, dan konsultasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah.


Proses itu berlangsung sejak 2008 saat Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang melibatkan Kemendagri, KKP, Dishidros TNI AL, dan Bakosurtanal melakukan verifikasi di wilayah Sumatera Utara. Hasil verifikasi itu dikukuhkan oleh Gubernur Sumatera Utara melalui surat nomor 125/1999 pada tahun 2009.


Di sisi lain, pada tahun yang sama, tim nasional juga melakukan verifikasi terhadap 260 pulau di Aceh. Namun, keempat pulau yang kini dipersoalkan tidak termasuk dalam daftar pulau yang dikukuhkan oleh Pemerintah Aceh.


Surat dari Gubernur Aceh saat itu, Irwandi Yusuf, nomor 125/63033 tertanggal 4 November 2009, tidak mencantumkan empat pulau tersebut sebagai bagian dari Aceh.


Perubahan sikap Pemerintah Aceh muncul pada 2017, ketika Gubernur Irwandi Yusuf pada masa jabatan periode keduanya mengirim surat nomor 136/40430 yang menyatakan bahwa keempat pulau itu masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil.


Dasar klaim tersebut adalah peta topografi yang dibuat oleh TNI AD pada 1978, yang menurut Pemerintah Aceh menunjukkan bahwa pulau-pulau tersebut berada dalam batas administratif Aceh.


Dalam surat tersebut, Pemerintah Aceh juga meminta agar Kemendagri menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar menghapus keempat pulau dari dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Sumut.


Namun, menurut Kemendagri, hasil analisis spasial menunjukkan bahwa titik koordinat keempat pulau berada dalam cakupan wilayah administratif Sumatera Utara. Selain itu, Kemendagri menyatakan bahwa peta topografi tahun 1978 tidak dapat dijadikan sebagai referensi resmi dalam menentukan batas wilayah administratif.


Perselisihan mengenai status pulau-pulau ini pun dibahas dalam sejumlah rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Rapat tersebut melibatkan Kemenkomarves, KKP, Pushidrosal, Badan Informasi Geospasial (BIG), BRIN, Direktorat Topografi TNI AD, dan Ditjen Bina Bangda.


Hasil pembahasan dalam forum-forum tersebut secara konsisten menegaskan bahwa keempat pulau tetap menjadi bagian dari wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara.


Keabsahan administratif ini juga diperkuat melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang pemutakhiran data wilayah, dan ditegaskan kembali dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 tertanggal 25 April 2025. Dalam dokumen tersebut, status pulau-pulau itu tetap dinyatakan sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dirjen Bina Adwil: 4 Pulau yang Diklaim Aceh Sudah Lama Jadi Wilayah Sumut

Terkini