AJN - ACEH TENGAH, Dua buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan korban di Pekanbaru, Riau, berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Aceh Tengah, Jumat (1/5/2026) sore.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di salah satu kecamatan wilayah hukum Polres Aceh Tengah. Kedua DPO yang diamankan yaitu Selamat (33) dan Anisa Florencia Temanggor (21).
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H. mengatakan, kedua pelaku merupakan buronan Polresta Pekanbaru atas kasus curas yang terjadi pada Selasa, 29 April 2026 di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. Aksi keji itu mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Berdasarkan DPO dari Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, tim kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua pelaku kurang dari 72 jam setelah kejadian,” ujar Taufiq, Sabtu (2/5/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, antara lain:
- Cincin emas
- Uang tunai 400 Dollar Singapura atau setara Rp4,7 juta
- 1 unit laptop merk HP
- 1 unit handphone Samsung Galaxy
Taufiq menambahkan, pada Sabtu (2/5/2026) kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Tim Sat Reskrim Polresta Pekanbaru di Medan, Sumatera Utara. Saat ini tim dari Pekanbaru masih melakukan pengembangan kasus.
“Ini wujud sinergi Polri lintas wilayah. Polres Aceh Tengah berkomitmen membantu penegakan hukum, di mana pun TKP-nya,” tegas Kapolres.
Penangkapan cepat ini juga berkat informasi dari masyarakat. Polres Aceh Tengah mengimbau warga agar tidak ragu melapor jika melihat orang yang mencurigakan atau mengetahui keberadaan DPO.


