terkini

Iklan

Barang Bukti Narkotika Seberat 6,2 Kg Dimusnahkan Polres Aceh Tamiang

Zulfitri ( Admin )
23 Juli 2025, 14.50 WIB Last Updated 2025-07-23T07:50:17Z

 


AJN - ACEH TAMIANG, Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 6.200 gram(6,2 kg) pada Selasa, 23 Juli 2025.


Kegiatan pemusnahan BB ini berlangsung di Mapolres Aceh Tamiang dan disaksikan langsung oleh sejumlah pihak terkait.


Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang terhadap dua tersangka yang ditangkap pada 23 Juni 2025 di Dusun Mabar, Desa Sungai Kuruk, Kecamatan Seruway.


Disaksikan Lintas Instansi Penegak Hukum

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)** dan instansi terkait, yaitu:


Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang

* Pengadilan Negeri Kuala Simpang

* Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang

* Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Aceh Tamiang


Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diuji dan diverifikasi oleh petugas Laboratorium dan disaksikan oleh penyidik serta pihak kejaksaan. Sabu kemudian dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan cairan kimia khusus di dalam alat pemusnah yang disediakan.


Bukti Transparansi dan KomitmenKapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, SH. MH melalui Kasat Resnarkoba, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran narkoba.


“Pemusnahan ini bukan hanya prosedur hukum, tapi juga pesan tegas kepada semua pihak bahwa kami serius dalam memberantas narkotika di wilayah Aceh Tamiang,” ujarnya.


Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti transparansi penanganan kasus narkotika, memastikan bahwa seluruh barang bukti yang diamankan tidak akan disalahgunakan dan telah dihancurkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Barang Bukti Narkotika Seberat 6,2 Kg Dimusnahkan Polres Aceh Tamiang

Terkini