
AJN - SIGLI, Personel Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Pidie berhasil menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan di bawah umur.
Oknum ASN tersebut berinisial MS (46) bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN di RSUD Tgk Abdullah Syafi'i Beureunuen.
Pelaku diringkus di rumahnya di Kecamatan Glumpang Tiga, Senin (21/07/2025), sekitar 17.00 WIB tanpa memberikan perlawanan.
MS ditangkap polisi berdasarkan laporan resmi ke SPKT Polres Pidie, tanggal 29 Juni 2025 dengan Nomor: LP/B/162/VI/2025/SPKT/Polres Pidie/Polda Aceh.
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK MIK, melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, MH, mengatakan pelaku ditangkap atas dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan di bawah umur, Selasa (22/7/2025).
Pelaku MS saat ini telah diamankan Mapolres Pidie dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Pidie, dugaan peristiwa asusila itu, awalnya terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, di rumah pelaku di Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.
Korban yang menjadi sasaran perbuatan bejat dilakukan pelaku, yang masih berusia sembilan tahun.
Korban masih di bawah umur yang duduk di bangku kelas 3 SD.
Korban sebut saja namanya Melati, bukan nama sebenarnya, Saat itu, Melati bermain dengan anak pelaku.
“Korban mengaku, bahwa pelaku sempat menutup matanya, yang kemudian melakukan tindakan cabul.
Setelah kejadian, pelaku sempat menawarkan kue, tapi korban menolaknya hingga langsung pulang ke rumah,” Ungkap AKP Dedy.
Ia menyebutkan, setelah kejadian itu, korban mengeluhkan rasa sakit, lantaran mendapati adanya pendarahan saat buang air kecil.
Orang tua korban, langsung membawa korban ke RSU Ibnu Sina Sigli.
Selanjutnya, korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin atau RSUZA Banda Aceh.
"Di RSUZA, korban menyebutkan identitas pelaku kepada keluarganya," kata Kasat Reskrim Polres Pidie.
Selain itu, korban kedua juga masih berusia sekitar delapan tahun, yang menjadi korban dugaan pelecehan pelaku sekitar bulan April 2025.
Saat itu, korban sedang bermain di rumah pelaku bersama dua anak lainnya, termasuk anak kandung pelaku.
“Saat itu, korban dipanggil pelaku, dengan diberikan Rp 5.000 dan es jelly, yang kemudian diajak ke dapur.
Di sana, pelaku menutup mata korban dengan kain dan melakukan tindakan tidak senonoh,” jelasnya.
Ia menyebutkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang Hukum Jinayat, yang mengatur tindak pidana pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak. (*)