terkini

Iklan

Kadisdikbud Kota Banda Aceh: Makam Tuan Ku Di Pake Kewenangan Provinsi

Zulfitri ( Admin )
05 September 2025, 11.49 WIB Last Updated 2025-09-05T04:52:01Z

 

Kewenangan Situs Makam Tuan Ku Di Pake Dipertanyakan



AJN - BANDA ACEH, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Disdikbud ) Kota Banda Aceh Sulaiman Bakri SPd MPd menyatakan bahwa Makam Tuan ku di pake yang berlokasi di kawasan Punge Blang cut tidak masuk dalam kewenangan Disdikbud Kota Banda Aceh, Demikian disampaikan Kadisdikbud Kota Banda Aceh ketika terkait situs budaya Aceh, kepada media ini, diruang kerjanya, Kamis (4/9/2025).


Menurutnya, situs makam tuanku di pake belum masuk dalam kewenangan disdikbud Kota Banda Aceh. Sebelumnya makam tersebut dikelola oleh disbudpar kota Banda Aceh. "Namun sejak perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja ( SOTK ) pada 2016, Kewenangan cagar budaya dialihkan ke Disdikbud, Sebagaimana di paparkan oleh kadispar Kota Banda Aceh Said Fauzan, Rabu ( 3/9/2025 ). 


Disdikbud Kota Banda Aceh membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan bahwa ada 58 cagar budaya dibawah kewenangan kota Banda Aceh. Namun dia tidak merinci cagar budaya mana saja yang dikelola, sembari menujukan file data di hp miliknya.


Selanjutnya ketika minta dikirimkan melalui WA dia mengatakan bahwa data tersebut tidak bisa dikirimkan karena melalui fije tertentu. Dia hanya meminta media ini untuk memotretnya melalui hp.


"Data ini tidak bisa dikirimkan lewat WA karena melalui file tertentu," ujarnya. 


Selanjutnya ketika mengambil data tersebut melalui kamera hp , seketika hpnya ada panggilan masuk sehingga proses pengambilan data tersebut terhenti, hanya sebahagian data yang sempat terekam dan tersimpan di hp media ini.


Kadisdikbud Kota Banda Aceh Sulaiman, melanjutkan bahwa makam tuan ku di pake kewenangan provinsi.


Ia bersikeras bahwa makam tuanku dipake adalah kewenangan provinsi. Dia meminta media ini untuk menanyakan langsung kepada penjaga makam.


"Saya sudah mengatakan bahwa makam tuan ku dipake adalah kewenangan provinsi," ucapnya lagi.


Lebih lanjut, Sulaiman mengatakan dari 58 cagar budaya yang ada di Banda Aceh, dia mengatakan memang sudah ada orang yang melakukan pemeliharaan.


Cagar budaya tersebut pengakuannya melalui hasil verifikasi serta kelayakannya. Pengakuan suatu objek sebagai cagar budaya memang didasarkan pada hasil verifikasi dan penilaian kelayakan yakni nilai historynya atau sejarah  sehingga baru ditetapkan sebagai situs sejarah.


"Setelah ditetapkan sebagai situs sejarah baru kita terapkan satu orang di situ untuk merawat dan menjaganya. Selain itu, penjaga situs sejarah itu bertanggungjawab terhadap kebersihan, pemugaran dan hal lain sebagainya," tuturnya.


Dia berharap kedepan, terkait cagar budaya adanya penambahan anggaran. Sehingga bisa dilakukan verifikasi untuk semua cagar budaya yang ada sekarang ini di Kota Banda Aceh.


"Kan masih banyak cagar budaya yang belum kita verifikasi. Mudah mudahan kedepan dengan penambahan anggaran bisa menambah situs cagar budaya kita yang belum terakomodir.


Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa 58 situs cagar budaya tersebut sudah menjadi sebuah rutinitas dilakukan pemeliharaan.


"Ada juru pemeliharaannya tidak merawat situs tersebut bisa ditanyakan ke mereka , mengapa tidak dilakukan perawatan," tutup Sulaiman, sembari meminta untuk menanyakan ke penjaga situs jika tidak dilakukan pemeliharaan.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kadisdikbud Kota Banda Aceh: Makam Tuan Ku Di Pake Kewenangan Provinsi

Terkini