terkini

Iklan

Kuasa Hukum Anita mengirm surat Klarifikasi kepada Pansel JPTP Aceh soal Gugurnya Kliennya Tanpa Keputusan Resmi

Zulfitri ( Admin )
27 Januari 2026, 12.55 WIB Last Updated 2026-01-27T05:55:01Z

 



AJN - BANDA ACEH, Kuasa hukum Anita, peserta seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh, Yulfan, menyerahkan surat permintaan klarifikasi dan keberatan kepada Panitia Seleksi (Pansel) JPT Pratama Aceh. Surat itu terkait keputusan panitia yang menggugurkan Anita secara sepihak, meski sebelumnya. dinyatakan lulus seleksi administrasi,


Kuasa hukum Anita telah menyerahkan surat permintaan klarifikasi Nomor: 03/PK/YR-LO/I/2026 tertanggal 27 Januari 2025, karena hingga saat ini surat resmi yang sebelumnya dinyatakan akan dikirimkan oleh T. Setia Budi belum diterima. Langkah ini diambil sebagai inisiatif dan demi tertib administrasi, mengingat klien kami tidak pernah menerima surat tertulis yang menjelaskan statusnya maupun alasan digugurkan dari tahapan seleksi berikutnya. 


Oleh sebab itu, kuasa hukum memilih menempuh mekanisme resmi melalui surat, tanpa mendasarkan sikap hukum pada informasi yang beredar di media. Surat diterima oleh Iswadi, pegawai Badan Kepegawaian Aceh (BKA)


Menurut Yulfan, perlakuan panitia seleksi terhadap Anita dinilai tidak etis. la menyebutkan, saat hendak mengikuti tahapan seleksi tertulis, Anita dilarang masuk ke ruang ujian (20/1/2026). 


Dalam pertemuan tersebut, panitia seleksi yang dipimpin Makmur Ibrahim menyimpulkan bahwa Anita dinyatakan keliru mengikuti tahapan seleksi.


Yulfan juga mengungkapkan adanya pernyataan yang dinilai sebagai ancaman. Salah satu anggota Pansel yang juga ketua, Makmur Ibrahim, menyampaikan bahwa jika Anita tetap bersikeras mengikuti seleksi, hal itu dapat berujung pada pemecatan sebagai aparatur sipil negara (ASN). "Kami meminta klarifikasi atas pernyataan tersebut," ujar Yulfan.


Selain itu, Yuifan mengaku dirinya bersama tim kuasa hukum dilarang mendampingi Anita, meskipun telah menyampaikan status sebagai penasihat hukum. "Kami kuasa hukumnya, tetapi dilarang masuk. Ini menimbulkan pertanyaan besar," katanya.


Setelah rapat singkat panitia seleksi berakhir, Yulfan menemui anggota Pansel, T. Setia Budi, untuk meminta penjelasan alasan Anita dilarang mengikuti tahapan selanjutnya. Menurut Yulfan, Setia Budi menyampaikan bahwa Anita pernah berstatus terpidana penjara, meskipun tidak menjalani hukuman, dan hal tersebut dianggap melanggar ketentuan seleksi.


Namun, ketika ditanya apakah panitia telah membaca putusan pengadilan terkait perkara tersebut, Setia Budi disebut mengaku belum membacanya. Panitia juga tidak dapat menunjukkan secara spesifik aturan yang melarang peserta dengan status tersebut untuk mengikuti seleksi JPT Pratama.


Sebuah penegasan hukum penting muncul terkait hak pengembangan karier bagi Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan analisis peraturan terkini, PNS yang telah menjalani pidana percobaan dan berhasil diaktifkan kembali, tetap memiliki hak penuh untuk mengikuti Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.


Dasar argumen ini berakar pada ketentuan yang membedakan secara jelas antara pidana percobaan dan pidana penjara dalam hukum kepegawaian. Mekanisme pengaktifan kembali bagi pegawai dalam kategori pidana percobaan telah diatur secara khusus, yang mengindikasikan bahwa status kepegawaian dan hak-haknya dapat dipulihkan.


Lebih lanjut, Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara secara tegas menjamin hak setiap pegawai untuk mendapatkan pengembangan diri, termasuk kesempatan untuk naik jenjang karier melalui proses seleksi yang kompetitif.


Dengan demikian, partisipasi dalam seleksi JPT Pratama merupakan wujud dari hak normatif yang dilindungi undang-undang bagi PNS, termasuk bagi mereka yang telah menyelesaikan masa percobaan dan secara resmi kembali bertugas. Hal ini menegaskan prinsip pemulihan hak dan kesempatan yang berkeadilan dalam sistem kepegawaian negara.


Yulfan menilai, tindakan panitia seleksi yang mengusir kliennya serta tidak memberikan keterangan resmi secara tertulis merupakan tindakan keliru dan telah mempermalukan Anita di hadapan publik. 


Karena itu, pihaknya mengirimkan surat resmi kepada panitia seleksi dengan Nomor 03/PK/YR-LO/I/2026 tertanggal 26 Januari 2026 untuk meminta klarifikasi sekaligus menyampaikan keberatan atas perlakuan yang dialami kliennya.


Namun hingga enam hari kalender, Yulfan mengaku belum menerima surat apa pun dari panitia seleksi. Atas dasar itu, pihaknya menyerahkan surat beserta dokumen pendukung sebagai bahan pertimbangan agar panitia mengevaluasi dan memperbaiki sikapnya. "Ini bukan soal jabatan, tetapi soal nama baik Ibu Anita yang telah dicemarkan," kata Yulfan. 


la menilai kebijakan panitia seleksi tidak berlandaskan hukum dan bertentangan dengan regulasi yang dijadikan acuan dalam pengumuman seleksi. Regulasi tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019.


Menurut Yulfan, seluruh regulasi itu menegaskan bahwa seleksi JPT harus dilakukan secara objektif, terukur, transparan, dan berjenjang. la menduga tindakan panitia seleksi tidak mencerminkan kepastian hukum karena didasarkan pada penafsiran yang tidak jelas serta merujuk pada pernyataan di media massa, bukan pada aturan hukum tertulis.


Yulfan meminta dilakukan evaluasi ulang terhadap sikap panitia seleksi dan menegaskan bahwa setiap keputusan harus berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan agar netralitas dan objektivitas panitia tetap terjaga.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kuasa Hukum Anita mengirm surat Klarifikasi kepada Pansel JPTP Aceh soal Gugurnya Kliennya Tanpa Keputusan Resmi

Terkini