AJN - BANDA ACEH, Kepolisian Resor Kota Banda Aceh (Polresta Banda Aceh) berhasil menangkap seorang pria berinisial NF (42) di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Kamis (25/12/2025) pukul 13.00 Wib. NF ditangkap karena kedapatan membawa 1,972 gram narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam koper.
Menurut keterangan polisi, NF mengaku membawa sabu tersebut atas suruhan seseorang bernama MM (DPO) dengan upah Rp 40 juta. NF telah tiga kali berhasil mengantar sabu untuk MM ke berbagai kota, termasuk Batam, Mataram, dan Surabaya, namun kali ini ia tertangkap di bandara.
"NF mengaku sudah empat kali membawa sabu atas suruhan MM, tiga kali berhasil dan kali ini tertangkap," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana SIK MH.
Polresta Banda Aceh masih melakukan pengembangan kasus ini dan memburu DPO lainnya, termasuk MM dan Si WN. NF dijerat dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Barang bukti yang disita antara lain 6 bungkus sabu, 1 unit handphone, 1 koper coklat, dan beberapa dokumen lainnya. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba ini dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan informasi terkait.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan kami akan terus memberantas peredaran narkoba di Aceh dan menangkap siapa saja yang terlibat," tegas Kapolresta.
Berikut adalah detail identitas tersangka dan barang bukti:
- Nama: NF Alias SN
- Umur: 42 Tahun
- Pekerjaan: Buruh Harian Lepas
- Alamat: Desa Kampong Baro Kec. Pidie Kab. Pidie
- Barang Bukti:
- 6 bungkus plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,972 gram
- 1 unit handphone merk Realme warna gold
- 1 buah koper warna coklat
- 1 buah tas kecil warna hitam
- 1 lembar label bagasi Super Air Jet 3920 IU 33-76-19 dengan inisial SN
- 1 lembar Boarding Pas Super Air Jet Flight IU 995, Name SN From Banda Aceh, To Jakarta Soekamo Seat 15C Date 25 Dec 25
- 1 lembar Kartu Tanda Penduduk an. SN dengan NIK 3208xxxxxx001
Modus operandi NF adalah membawa/mengirimkan, menguasai, menyimpan, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dengan modus barang bukti disembunyikan di dalam Tas Koper yang digunakan oleh Tersangka.
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap NF dan menemukan bahwa ia telah melakukan aksi serupa sebanyak 3 kali sebelumnya, yaitu:
- Pertama kali, NF membawa sabu dari Batam ke Mataram sebanyak 1,5 Kg dengan upah Rp 40 juta
- Kedua kali, NF membawa sabu dari Batam ke Surabaya sebanyak 1 Kg dengan upah Rp 20 juta
- Ketiga kali, NF membawa sabu dari Pekan Baru ke Mataram sebanyak 2 Kg dengan upah Rp 50 juta
Polresta Banda Aceh mengimbau masyarakat untuk melaporkan informasi terkait jaringan narkoba ini. "Kami akan terus bekerja keras untuk memberantas peredaran narkoba di Aceh dan menangkap siapa saja yang terlibat," tutup Kapolresta.



