![]() |
| Foto : Ilustrasi |
AJN - BANDA ACEH, Dinas Perkim Aceh diduga terlibat dalam praktik korupsi, khususnya dalam pengadaan proyek.
Beberapa sumber mengaku diminta membayar fee sebesar 7-12% oleh KPA Ilham melalui PPTK Ibu Deas jika ingin memenangkan lelang proyek.
Menurut info yang di dapat, Dalam proses pelelangan proyek pengadaan dan pembuatan kontrak, diduga meminta fee di depan dengan nilai persen yang fantastis, yaitu 7-12%. Praktik ini dianggap tidak wajar dan termasuk pemerasan, serta merugikan negara dan masyarakat.
Praktik korupsi ini diduga melanggar beberapa undang-undang, antara lain:
- Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dan sanksinya.
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang perubahan dan penambahan sanksi bagi pelaku korupsi.
- Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur tentang tata cara pengadaan barang/jasa pemerintah dan larangan praktik korupsi.
*Sanksi Pidana:*
- Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200.000.000,00 dan maksimal Rp1.000.000.000,00.
- Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp50.000.000,00 dan maksimal Rp1.000.000.000,00.
Pihak media ini sudah mencoba menghubungi pak ilham melalui via Wa dengan no hp 0851-90xx- xxxx tetapi tidak menanggapi hingga berita ini di tayangkan. (***)


