![]() |
| Foto : Ilustrasi |
AJN - BANDA ACEH, Dinas Perkim Aceh diduga terlibat dalam praktik korupsi, khususnya dalam pengadaan proyek.
Beberapa sumber mengaku diminta membayar fee sebesar 7-12% oleh KPA Ilhxm ( nama disamarkan )melalui PPTK Ibu Dexs ( nama disamarkan ) jika ingin memenangkan lelang proyek.
Menurut info yang di dapat, Dalam proses pelelangan proyek pengadaan dan pembuatan kontrak, diduga meminta fee di depan dengan nilai persen yang fantastis, yaitu 7-12%. Praktik ini dianggap tidak wajar dan termasuk pemerasan, serta merugikan negara dan masyarakat.
Praktik korupsi ini diduga melanggar beberapa undang-undang, antara lain:
- Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dan sanksinya.
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang perubahan dan penambahan sanksi bagi pelaku korupsi.
- Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur tentang tata cara pengadaan barang/jasa pemerintah dan larangan praktik korupsi.
*Sanksi Pidana:*
- Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200.000.000,00 dan maksimal Rp1.000.000.000,00.
- Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp50.000.000,00 dan maksimal Rp1.000.000.000,00.
Pihak media ini sudah mencoba menghubungi pak ilham melalui via Wa dengan no hp 0851-90xx- xxxx tetapi tidak menanggapi hingga berita ini di tayangkan. (***)


