AJN - BANDA ACEH, Tingkat kepatuhan pajak kendaraan bermotor di Aceh masih tergolong rendah. Pada tahun 2025, tingkat kepatuhan hanya mencapai 42,06%, dari total 1.658.927 wajib pajak kendaraan bermotor yang terdaftar di Aceh, baru 697.775 wajib pajak yang melakukan pembayaran.
Sampai dengan Februari 2026, tingkat kepatuhan di Aceh hanya mencapai 50,18%. Dari total 201.295 kendaraan yang jatuh tempo pembayaran pajak, hanya 101.010 kendaraan yang sudah lunas pajak.
Jasa Raharja Aceh mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara tepat waktu. Kepatuhan ini bukan semata kewajiban administratif, melainkan bentuk komitmen nyata masyarakat dalam memberikan kepastian jaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Penerimaan pajak kendaraan bermotor di Aceh memiliki kontribusi langsung terhadap pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah, seperti perbaikan dan pembangunan jalan, jembatan, fasilitas transportasi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik lainnya. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat meningkatkan kapasitas fiskal untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Pembayaran SWDKLLJ juga menjadi dasar perlindungan bagi masyarakat pengguna jalan, yang dikelola oleh Jasa Raharja. Dengan membayar SWDKLLJ, masyarakat dapat memperoleh perlindungan dasar kecelakaan lalu lintas, sehingga dapat mengurangi beban biaya pengobatan dan perawatan bagi korban kecelakaan.
Jasa Raharja Aceh berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat. Masyarakat dapat berperan aktif dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan keselamatan lalu lintas di Aceh dengan membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ secara tepat waktu.


