AJN - BANDA ACEH, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2021-2024 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh. Tersangka yang ditahan adalah Eva Triani, karyawan swasta yang bekerja sebagai Finance Officer di IEP Persada Nusantara.
Eva Triani diduga terlibat dalam penyaluran beasiswa fiktif dan penagihan biaya kuliah tidak sesuai dengan perjanjian, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp14 miliar.
“Tersangka membuat tagihan/invoice fiktif dari University of Rhode Island atas permintaan Reza Hidayat Syah dan menarik serta menyerahkan dana pembayaran yang masuk ke rekening IEP Persada Indonesia,” kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. Selasa (7/4/2026).
Eva Triani ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. Kejati Aceh juga telah melakukan penyitaan dan pengembalian sejumlah uang dalam perkara ini sebesar Rp1,8 miliar.
“Penyidikan ini masih terus berlanjut, dan kami akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk mengembalikan uang negara yang hilang,” tegas Ali Rasab Lubis.


