AJN - JAKARTA,( 20 Mei 2026 ) Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang berlangsung pada 19–20 Mei 2026 memutuskan menaikkan BI-Rate sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 5,25%. Kenaikan yang sama juga berlaku untuk suku bunga Deposit Facility menjadi 4,25% dan Lending Facility menjadi 6,00%.
Langkah ini diambil untuk memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah ketidakpastian akibat konflik di Timur Tengah, sekaligus mencegah tekanan harga agar inflasi tahun 2026–2027 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,5±1%. "Kebijakan moneter berfokus pada stabilitas atau pro-stability, sementara kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap diarahkan mendorong pertumbuhan atau pro-growth," tegas Departemen Komunikasi BI.
Tekanan eksternal saat ini cukup berat, ditandai dengan melonjaknya harga minyak dan perlambatan ekonomi global yang diproyeksi hanya tumbuh 3,0%. Untuk mengatasinya, BI meningkatkan intervensi valas, menyesuaikan suku bunga instrumen moneter agar menarik modal asing, serta menjaga likuiditas perbankan tetap aman. Hingga 19 Mei 2026, posisi Rupiah berada di level Rp17.700 per Dolar AS dan diprediksi akan stabil serta berpotensi menguat ke depan. Sementara itu, inflasi April 2026 tercatat rendah di 2,42%, meski risiko kenaikan harga komoditas global tetap diwaspadai.
Di sisi lain, kebijakan makroprudensial tetap dilonggarkan guna menjaga momentum ekonomi yang tumbuh kuat 5,61% pada triwulan I-2026, dengan proyeksi tahunan 4,9%–5,7%. Pelonggaran dilakukan melalui revisi kebijakan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) mulai 1 Juli 2026, peningkatan insentif likuiditas perbankan per 1 Agustus 2026, serta sinergi program PINISI demi lancarnya penyaluran kredit. Kredit perbankan kini tumbuh 9,98%, didukung ketahanan sistem keuangan yang kokoh dengan rasio kecukupan modal 25,09% dan kredit bermasalah rendah 2,14%.
Transformasi sistem pembayaran juga terus dipercepat. Tahun ini BI menargetkan 47 juta pedagang menggunakan QRIS, serta meluncurkan konektivitas pembayaran dengan Tiongkok. Langkah lain meliputi perluasan penggunaan mata uang lokal dalam perdagangan dan penurunan batas pembelian valas tanpa dokumen pendukung menjadi USD25.000 per bulan.
"BI memperkuat koordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait. Sinergi kebijakan fiskal, moneter, dan keuangan dilakukan untuk mitigasi risiko global, menjaga stabilitas makroekonomi, dan mendukung keberhasilan program prioritas nasional Asta Cita," tutup pernyataan tersebut.


