AJN - MEULABOH, Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023 program Dapur Sehat Atasi Stunting (Dashat) di Aceh Barat naik ke tahap penyidikan.
Sebagai tindak lanjut, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Aceh Barat menggeledah Kantor DP3AKB Aceh Barat, Kamis (7/5/2026), dan menyita sejumlah dokumen penting.
Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi, S.E., M.S.I memimpin langsung penggeledahan bersama Kanit Tipidkor. Penyitaan dilakukan di ruang perencanaan, ruang umum, ruang kabid, dan ruang keuangan.
Barang bukti yang diamankan: dua boks dokumen keuangan DAK 2023, serta buku catatan agenda pribadi milik mantan Kabid DP3AKB.
“Penggeledahan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi DAK 2023 senilai Rp1,6 miliar lebih,” ujar AKP Deno mewakili Kapolres AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K.
*Unsur Perbuatan Melawan Hukum Ditemukan*
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp658.179.750 dari total pagu Rp1,6 miliar.
Kerugian itu diduga timbul dari 3 kegiatan:
1. Pembayaran honor fasilitator
2. Realisasi belanja bahan makanan
3. Pembayaran honor kegiatan
Tim penyidik Tipidkor kini mendalami dokumen untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dan melengkapi alat bukti sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Kapolres Yhogi menegaskan penanganan kasus ini menjadi atensi khusus. “Proses hukum berjalan profesional. Kami komitmen memberantas korupsi, terutama dana publik,” tegasnya.


