AJN - BANDA ACEH, Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menerima penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi kampus dalam mendukung penguatan perlindungan kekayaan intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi.
Penghargaan diterima langsung oleh Rektor UIN Ar-Raniry, Prof. Dr. Mujiburrahman, M.Ag., dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Dr. Drs. Meurah Budiman, S.H., M.H. Penyerahan berlangsung dalam rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Rabu (19/8/2026).
Penghargaan ini diberikan karena UIN Ar-Raniry dinilai telah berhasil mengintegrasikan nilai akademik dengan perlindungan kekayaan intelektual, serta mendorong sivitas akademika untuk mendaftarkan dan mematenkan hasil riset mereka.
Dalam dokumen penghargaan disebutkan, upaya tersebut diarahkan agar hasil penelitian dan inovasi yang dihasilkan sivitas akademika memperoleh perlindungan hukum, serta dapat dikembangkan menjadi aset universitas yang bernilai.
Selain penyerahan penghargaan, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penandatanganan kerja sama antara Kanwil Kementerian Hukum Aceh dan sejumlah mitra kerja.
Rektor UIN Ar-Raniry, Prof. Dr. Mujiburrahman, M.Ag., menyatakan kontribusi perguruan tinggi dalam pengembangan kekayaan intelektual sangat penting. Hal ini untuk memastikan hasil riset dan inovasi tidak berhenti sekadar sebagai produk akademik di rak buku.
"Penelitian yang dihasilkan perlu memiliki perlindungan hukum sekaligus peluang untuk dikembangkan dan dimanfaatkan secara lebih luas," ujar Mujiburrahman.
Penghargaan ini sekaligus memperkuat sinergi UIN Ar-Raniry dengan Kementerian Hukum dalam meningkatkan kesadaran sivitas akademika mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Penguatan perlindungan KI di perguruan tinggi ini sejalan dengan kebijakan Kementerian Hukum di tingkat nasional. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah mendorong kekayaan intelektual menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional.
Langkah tersebut diwujudkan melalui penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) yang akan dirumuskan bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) serta kementerian dan lembaga terkait.
"Ini menjadi momentum menyangkut hak kekayaan intelektual. Kita rumuskan bersama dengan Menteri Bappenas dan seluruh kementerian/lembaga, agar hak kekayaan intelektual ini bisa menjadi Proyek Strategis Nasional," kata Supratman dalam Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual 2026 di Hotel Fairmont Jakarta, Rabu (5/8).
Menurut Supratman, dokumen tersebut diharapkan dapat membuka peluang peningkatan riset yang menghasilkan berbagai temuan baru.
"Lewat dokumen yang akan kita hasilkan bersama, itu akan menunjukkan bahwa peluang-peluang untuk meningkatkan riset, yang pada akhirnya berujung kepada penciptaan temuan-temuan baru," ujarnya.
Supratman juga menyebutkan terdapat ribuan paten di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta perguruan tinggi yang belum didaftarkan maupun belum dikomersialisasikan. Padahal, paten memiliki nilai kapitalisasi yang besar sehingga perlu didorong agar dapat memberikan manfaat ekonomi.
"Kemenkum sebenarnya hanya sebagai pemicu, karena tugas kami sesungguhnya terbatas kepada pelindungan hukumnya. Tapi kalau kami berhenti hanya di pelindungan hukum, tidak menginisiasi agar yang lain ini bisa dikomersialisasi, maka saya khawatir tidak ada yang berani memulai," katanya.
Dalam konteks tersebut, penguatan perlindungan kekayaan intelektual di perguruan tinggi menjadi langkah penting. Langkah ini untuk memastikan hasil riset dan inovasi memiliki kepastian hukum serta berpeluang dikembangkan menjadi aset yang bernilai bagi institusi dan masyarakat luas.


