AJN - BANDA ACEH, Dinas Pendidikan Dayah Aceh memberikan penjelasan resmi menyikapi sorotan publik atas pelaksanaan pengadaan Al-Qur’an dan kitab pendidikan senilai Rp50,53 miliar yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. Program ini disiapkan guna menjawab kebutuhan bahan ajar di 286 dayah yang mencakup 36.171 santri di seluruh wilayah Aceh.
Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Muhsin, menugaskan Kepala Bidang Manajemen Sarana dan Prasarana sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Lian Sofyan, untuk menyampaikan penjelasan kepada publik. “Program ini sejatinya adalah wujud kepedulian Pemerintah Aceh agar kebutuhan dasar pembelajaran para santri di dayah dapat terpenuhi dengan baik,” ujar Lian, Jumat.
Sasaran Tiga Jenjang Dayah
Bantuan bahan ajar ini disalurkan ke tiga tingkatan pendidikan dayah:
- Jenjang Ula: 26.382 santri
- Jenjang Wustha: 5.917 santri
- Jenjang Ulya: 3.872 santri
Lian menegaskan, jumlah tersebut belum mencakup seluruh santri yang ada di Aceh. Data yang dikelola dinas mencatat total populasi santri di seluruh provinsi mencapai 252.933 orang. “Karena skala kebutuhan sangat besar, program ini tentu belum dapat menjangkau semuanya sekaligus. Namun kami berharap bantuan ini meringankan beban dayah dan santri yang menjadi penerima,” jelasnya.
Pemerintah juga memprioritaskan dayah yang berada di kawasan terdampak bencana hidrometeorologi dan banjir yang melanda sejumlah daerah pada November 2025. “Bencana tak hanya merusak bangunan, tetapi juga mengganggu proses belajar. Bantuan ini kami hadirkan agar kegiatan pendidikan di dayah tetap berjalan,” tambahnya.
Soal Harga: Harus Bandingkan Secara Menyeluruh
Menanggapi perbandingan harga yang beredar di pasar daring, Lian menegaskan bahwa penilaian kewajaran harga pengadaan pemerintah tidak bisa hanya mengambil angka permukaan tanpa melihat keseluruhan spesifikasi. “Perbandingan harus dilakukan secara sebanding mulai dari judul, penerbit, kualitas cetak, jenis bahan, jumlah, tempat pengiriman, hingga aturan perpajakan dan distribusi. Tidak bisa langsung disamakan begitu saja,” ucapnya.
Harga yang ditetapkan dalam pengadaan mencakup komponen sah lainnya, seperti pajak, biaya pengiriman ke berbagai lokasi, pemenuhan standar kualitas, serta volume pengadaan besar. “Struktur biayanya berbeda dengan transaksi eceran di pasar,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya menyatakan terbuka sepenuhnya terhadap data pembanding maupun masukan dari masyarakat dan media. “Jika ada informasi atau dokumen yang perlu diklarifikasi, kami siap menindaklanjuti. Pengawasan dari publik sangat kami hargai,” kata Lian.
Ringkasan Data Pengadaan Berdasarkan sistem e-procurement INAPROC:
- Nilai kontrak pengadaan: Rp50.532.491.850
- Terdiri dari: 71 paket pekerjaan
- Melibatkan: 10 perusahaan penyedia
- Pagu anggaran keseluruhan program: Rp52.237.727.750
Seluruh proses dilaksanakan sesuai ketentuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan berpegang pada asas transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta manfaat langsung bagi masyarakat. “Yang paling utama adalah manfaat yang dirasakan para santri dan dayah. Kami akan terus memperkuat tata kelola dan keterbukaan agar setiap rupiah anggaran Otsus benar-benar bekerja untuk pendidikan dayah,” pungkas Lian.


