AJN - MAMUJU, Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Rutan Kelas IIB Majene berlangsung pada Selasa, 8 September 2026, pukul 10.00 hingga 12.00 WITA. Kegiatan ini dipantau secara daring oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Barat melalui aplikasi Google Meet.
Sidang diselenggarakan untuk membahas usulan pemberian Program Integrasi serta Remisi Susulan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang dinilai telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebanyak 17 berkas usulan diperiksa dan dibahas dengan rincian: 6 orang usulan Pembebasan Bersyarat, 6 orang usulan Cuti Bersyarat, dan 5 orang usulan Remisi Susulan.
Dari seluruh usulan yang dibahas, sebanyak 12 berkas pada prinsipnya disetujui untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan setelah dipastikan memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun substantif. Sementara itu, 5 usulan lainnya terdiri dari 3 usulan Pembebasan Bersyarat dan 2 usulan Cuti Bersyarat harus ditunda pembahasannya. Penundaan ini dikarenakan Wali Pemasyarakatan yang bersangkutan tidak hadir dalam sidang, padahal kehadirannya diperlukan untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan pembinaan masing-masing Warga Binaan.
Kelima usulan yang tertunda tersebut dijadwalkan akan dibahas kembali pada Sidang TPP berikutnya, setelah Wali Pemasyarakatan yang berwenang dapat hadir dan menyampaikan laporan perkembangan pembinaan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Barat, Drs. Said Mahdar, S.H., M.H., menegaskan agar Rutan Kelas IIB Majene ke depannya memastikan kehadiran Wali Pemasyarakatan dalam setiap pelaksanaan Sidang TPP, khususnya saat membahas usulan Program Integrasi. Hal ini agar proses pengambilan keputusan berjalan lancar dan tidak terhambat. Seluruh proses pengusulan Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, maupun Remisi Susulan juga diharapkan senantiasa dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta prosedur yang berlaku.
“Kami berharap hal seperti ini tidak terulang kembali. Kehadiran Wali Pemasyarakatan sangat penting karena mengetahui langsung perkembangan pembinaan setiap warga binaan. Tanpa keterangan tersebut, kami belum dapat mengambil keputusan yang tepat,” ujar Kakanwil Said Mahdar.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar. Seluruh hasil sidang akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan tahapan prosedur yang berlaku.


