terkini

Iklan

Kasus Korupsi DASHAT Aceh Barat: Dua Tersangka Jalani Pemeriksaan Terpisah

Zulfitri ( Admin )
15 September 2026, 17.50 WIB Last Updated 2026-09-15T10:50:42Z

 



AJN - MEULABOH, Polres Aceh Barat terus memperdalam penanganan dugaan korupsi Program Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB), khususnya kegiatan Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT) di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Aceh Barat.

 

Dua tersangka yang telah ditetapkan, yakni TJ dan SW, kini menjalani pemeriksaan secara terpisah di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Aceh Barat.

 

Pemeriksaan terbaru dilakukan terhadap SW pada Senin (14/9/2026), berlangsung pukul 10.00 hingga 15.00 WIB. Selama proses tersebut, tersangka didampingi oleh penasihat hukumnya. Sebelumnya, tersangka TJ telah diperiksa pada Jumat (11/9/2026) dengan durasi sekitar enam jam dan juga didampingi penasihat hukum.

 

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menjelaskan pemeriksaan ditujukan untuk mengurai secara utuh alur pengelolaan anggaran serta keterlibatan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan program DASHAT.

 

“Kami mendalami keterangan tersangka dan mengumpulkan setiap fakta yang berkaitan dengan perkara. Seluruh proses dilakukan secara profesional, dan setiap alat bukti akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Deno mewakili Kapolres Aceh Barat, AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K.

 

Perkara ini bermula dari pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Tahun Anggaran 2023, dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp658.179.750.

 

TJ diketahui menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala DP3AKB Kabupaten Aceh Barat pada tahun 2023 sebelum memasuki masa purnabakti, sedangkan SW merupakan ASN di instansi yang sama pada periode anggaran tersebut.

 

Hingga saat ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti terkait perkara serta melengkapi administrasi penyidikan. Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP terbaru.

 

“Penyidikan masih berjalan. Setiap fakta dan bukti akan kami telaah secara cermat sebelum perkara dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Semua proses dilakukan bertahap dan taat prosedur hukum,” tegas Deno.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasus Korupsi DASHAT Aceh Barat: Dua Tersangka Jalani Pemeriksaan Terpisah

Terkini