AJN - BANDA ACEH, Kantor Bersama Samsat Banda Aceh terus mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan menghadirkan beragam pilihan layanan yang fleksibel dan mudah dijangkau.
Wajib pajak kini dapat memilih cara pembayaran sesuai kenyamanan mulai dari pelayanan langsung di kantor, Samsat Drive Thru, Samsat MPP di Pasar Aceh, hingga Samsat Keliling yang hadir ke berbagai titik. Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan secara non-tunai melalui Bank Aceh Syariah, PT Pos Indonesia, POSPay, maupun aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dari mana saja.
Kantor induk Samsat Banda Aceh beralamat di Jalan Dr. Mr. Mohd Hasan, Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Kepala Samsat Banda Aceh mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jalur dan loket resmi saat mengurus pajak maupun administrasi kendaraan. Masyarakat diminta menghindari jasa calo dan tidak menyerahkan uang maupun dokumen kendaraan kepada pihak yang tidak berwenang.
“Gunakan prosedur resmi agar proses berjalan aman, transparan, dan sesuai ketentuan. Jangan beri kesempatan kepada pihak tidak bertanggung jawab untuk merugikan Anda,” tegas pihak Samsat.
Informasi lengkap mengenai syarat dan jadwal layanan dapat diakses melalui kanal resmi Samsat Banda Aceh.


