
AJN - ACEH TENGAH, Kasus dugaan penyimpangan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Aceh Tengah. Kali ini, tertuju pada Kampung Atu Gajah, Kecamatan Bebesen.
Pihak kepolisian melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Aceh Tengah sedang mendalami dugaan praktik nepotisme dan pelaksanaan proyek fiktif yang didanai dari dana desa.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra SIK MH melalui Kasatreskrim Iptu Deno Wahyudi, Rabu (14/5/2025), membenarkan bahwa perkara ini sedang dalam tahap penyelidikan.
"Kasus ini sudah berada di ranah Inspektorat untuk dilakukan audit khusus. Kami saat ini menunggu hasil audit tersebut sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujar Deno.
Pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk sembilan orang dari perangkat kampung dan unsur Reje Genap Mupakat (RGM).
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat (Dumas) yang disampaikan ke pihak berwenang.
"Puluhan saksi sudah kami mintai keterangan. Langkah ini merupakan bagian dari proses penyelidikan. Setelah hasil audit keluar, kami akan tingkatkan kasus ini ke tahap penyidikan," tambah Deno.
Dugaan nepotisme dan kegiatan fiktif ini menimbulkan keprihatinan publik, mengingat dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat kampung.