terkini

Iklan

 Tutup Pintu Informasi, Perintah Kadisdik Aceh Tidak Layani Wartawan Tanpa UKW Diprotes Keras

Zulfitri ( Admin )
22 Mei 2026, 18.27 WIB Last Updated 2026-05-22T11:27:11Z

 


 

AJN - BANDA ACEH, Kalangan jurnalis dan elemen pers di Aceh mengecam keras pernyataan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, Murthalamuddin, yang melarang seluruh kepala sekolah dan pejabat di lingkungannya memberikan keterangan kepada wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Pernyataan tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, menutup akses informasi publik, serta menghambat fungsi pengawasan sosial pers.

 

Pernyataan Kadisdik Aceh itu tersebar luas di media sosial dan grup percakapan pada Kamis (21/5/2026). Dalam pernyataannya, Murthalamuddin secara tegas memerintahkan jajarannya untuk tidak melayani, memberikan tanggapan, maupun informasi kepada siapa saja yang mengaku sebagai wartawan namun belum lulus uji kompetensi atau medianya belum terverifikasi Dewan Pers.

 

“Wartawan yang belum punya sertifikat UKW atau medianya belum terverifikasi Dewan Pers, itu tidak layak kita beri keterangan atau layani. Kepala sekolah dan jajaran dilarang berikan pernyataan kepada mereka,” tegas Murthalamuddin dalam pernyataannya.

 

Pernyataan tersebut langsung menuai reaksi keras dari kalangan pers. Para jurnalis menilai aturan yang dibuat sepihak itu tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Sejumlah pemimpin redaksi dan jurnalis di Banda Aceh menegaskan, ketentuan UKW yang diatur Dewan Pers sejatinya adalah standar peningkatan kualitas profesi, bukan syarat mutlak maupun satu-satunya indikator kewenangan seseorang untuk menjalankan tugas jurnalistik atau mendapatkan akses informasi. Larangan memberikan keterangan kepada wartawan hanya karena belum bersertifikat justru dianggap sebagai bentuk pembungkaman informasi publik.

 

“UU Pers jelas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi yang benar. Pejabat negara, termasuk kepala dinas dan kepala sekolah, adalah pelayan publik yang wajib memberikan keterangan yang diperlukan untuk kepentingan masyarakat. Pernyataan Kadisdik Aceh itu keliru dan berpotensi melanggar hukum, karena menjadikan UKW sebagai syarat utama akses informasi,” ujar salah satu Pemimpin Redaksi media lokal, Jumat (22/5/2026).

 

Selain itu, para pengamat pers juga mengingatkan bahwa realitas di lapangan menunjukkan belum semua media massa atau wartawan di Aceh telah memiliki sertifikat UKW, namun mereka tetap menjalankan tugas jurnalistik sesuai kaidah, etika, dan tanggung jawab. Membatasi akses informasi hanya berdasarkan kepemilikan sertifikat dinilai mempersempit ruang publik dan melumpuhkan fungsi kontrol sosial pers.

 

“Kewajiban memberikan keterangan itu melekat pada jabatan, bukan bergantung pada dokumen wartawan yang bertanya. Jika ada kekhawatiran terhadap oknum yang mengaku-ngaku wartawan, solusinya adalah verifikasi kelembagaan, bukan menutup pintu informasi bagi jurnalis yang bekerja secara sah sesuai UU Pers,” tambah seorang pengamat komunikasi.

 

Kalangan pers juga menegaskan bahwa fungsi kontrol dan pengawasan terhadap kinerja instansi pendidikan justru sangat dibutuhkan masyarakat. Kebijakan sepihak yang membatasi ruang gerak jurnalisme dinilai berpotensi melindungi penyimpangan atau masalah di lingkungan pendidikan dari sorotan publik.

 

Para elemen pers berharap Kadisdik Aceh segera menarik kembali pernyataan dan instruksi tersebut, serta memahami kembali ketentuan hukum yang berlaku. Mereka mengancam akan menempuh jalur hukum hingga melaporkan masalah ini ke Dewan Pers dan Komisi Informasi Aceh jika kebijakan pembungkaman informasi itu tetap diterapkan.

 

“Kami mengecam keras pernyataan ini. Ini bukan langkah membenahi, tapi langkah mundur bagi kebebasan pers dan keterbukaan informasi di Aceh. Kami minta Kadisdik segera mencabut instruksi itu dan membuka kembali akses seluas-luasnya bagi publik dan pers,” tegas pernyataan bersama sejumlah awak media.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  •  Tutup Pintu Informasi, Perintah Kadisdik Aceh Tidak Layani Wartawan Tanpa UKW Diprotes Keras

Terkini