AJN - BANDA ACEH, Transparansi Tender Indonesia TTI menemukan transaksi mencurigakan pada pengadaan barang di Dinas Pendidikan Aceh yang jumlah nya mencapai puluhan paket total nilai pengadaan lebih dari Rp.100 Milyar. TTI mencium telah terjadinya tanda bahaya atau indikasi awal yang tidak beres. kata Nasruddin bahar koordinator TTI (25/05/2026)
Nasruddin menambahkan,Istilah Red Flag asalnya dari bendera merah yang dipakai buat typo kasih sinyal bahaya dilaut, atau latihan militer. Kalau ada Red Flag artinya hati hati perlu dichek lebih dalam.
Dalam kontek pengadaan barang dan jasa Pemerintah Red Flag hal hal yang janggal di proses tender yang biasanya jadi pola kecurangan, korupsi, atau persekongkolan. Dia bukan bukti langsung bersalah, tapi jadi alasan buat investigasi.
Contoh gampangnya Red Flag pada pengadaan barang kalau 5 perusahaan ikut tender, tapi semua dokumen penawarannya typo dikata yang sama, itu red flag. Kemungkinan dokumen dibuat oleh satu orang. Adapun ciri ciri red flag ngak logis, ngak masuk akal kalau dilihat dari standar normal. Berulang kejadiannya sering di paket yang berbeda. Menguntungkan satu pihak, sistem sengaja diatur biar cuma 1 perusahaan yang bisa menang.tutur Nasruddin bahar
Sambungnya,Red Flag dapat digunakan sebagai indikasi awal oleh para auditor dan Aparat Penegak Hukum untuk mengecek transparansi anggaran, jika ketemu red flag maka APH atau APIP selanjutnya mengambil langkah langkah hukum.
Pengadaan Digitalisasi Komputer AI pada Dinas Pendidikan Aceh termasuk Red Flag misalnya Merek dan type dibuat secara lengkap seperti Laptop ASUS Vivobook 15 X1504VA seharusnya ditulis spesifikasi tekhnis, bukan merek ini artinya 90% sudah diarahkan pemenangnya. Spesifikasi terlalu tinggi ngak sesuai dengan kebutuhan, sekolah atau Dinas cuma perlu buat ngetik dan Zoom, tapi diminta RTX 4060. Minta aksesoris ngak penting buat naikkan harga, contoh tas laptop kulit asli, mouse gaming RGB dan lain lain.
Pada pengadaan paket digitalisasi komputer AI di sejumlah sekolah SMA di Aceh ditemukan indikasi awal terjadinya pengaturan pemenang tender dengan melakukan persekongkolan vertikal yang melibatkan pejabat Dinas Pendidikan Aceh.
TTI melakukan analisa data yang dibuat melalui Artificial Intelligence ditemukan indikasi kuat paket paket pengadaan di Dinas Pendidikan Aceh termasuk Red Flag. Pada dokumen tidak di isi komponen produk dalam negeri, nilai O pada paket pengadaan bisa menandakan belum lengkap atau tidak sesuai pengisian.
TTI juga menemukan perusahaan yang sama memenangkan paket secara berulang dengan nilai penawaran yang persis sama, berikut ini kami sampaikan 10 besar nama nama perusahaan yang ditunjuk sebagai pemenang tender pada paket pengadaan Digitalisasi AI untuk sekolah SMA dalam Provinsi Aceh :
1. KREASI PINTAR INDONESIA 13 Paket total Rp.13.585.786.143.
2. COMPLUS SISTEM SOLUSI 12 Paket Total Rp.5.809.879.997.
3. PRIMA TEKNO INTEGRA 8 paket total Rp.9.454.652.570.
4. FARAS SINERGI NUSANTARA 8 paket total Rp.3.036.796.465.
5. ELIFE DIGITAL ECOSYSTEM 8 paket total Rp.2.798.037.357.
6. KERJA KREASI NUSANTARA 7 paket Total Rp.7.564.560.105.
7. MULTI KARYA BERKAT 7 Paket Total Rp.6.874.000.000
8. BHAKTI SELARAS INDONESIA 7 Paket Total Rp.3.148.805.391.
9. META DATA SOLUSI TEKNOLOGI 6 paket Total Rp.15.603.484.083.
10.SOLUSI KERJA CERDAS 6 paket Total Rp.5.679.582.002.
TTI juga menemukan nilai penawaran kembar pada pengadaan digitalisasi ditemukan 9 paket nilai penawaran Rp.524.990.000, 7 paket nilai penawaran Rp.982.000.000, 6 paket nilai penawaran Rp.1.080.650.015, 5 paket nilai penawaran Rp.998.120.880. patut diduga penawaran yang persis sama untuk bebarapa paket berbeda dikerjakan oleh Vendor yang sama merupakan indikasi kuat pemenang tender sudah diatur.
Menjadi pernyataan publik adalah apa korelasinya pengadaan alat dan perlengkapan sekolah dengan paket Aspirasi (Pokir) Dewan, Jika dilihat dari proses Pokir berasal dari usulan masyarakat melalui musrenbang atau kunjungan dapil ketika reses, Anggota Dewan menampung aspirasi masyarakat pada daerah pemilihan masing masing. Jika diperhatikan secara mendalam layakkah paket paket pengadaan alat pendidikan dimasukkan dalam list pokir dewan.
Aparat penegak Hukum APH, Auditor BPK, BPKP dan APIP diminta bersungguh sungguh dan serius mengusut kasus paket paket pokir yang mempunyai indikasi kuat terjadinya korupsi, jika saja Rp.200 Milyar paket pengadaan Barang di Dinas Pendidikan Aceh dikuasai Pokir bisa dikalikan sendiri tidak kurang Rp.40 Milyar dana pendidikan menguap entah kemana, padahal dengan dana Rp.40 milyar tersebut dapat digunakan untuk membangun Fasilitas sekolah lainnya yang sudah rusak. tegas Nasruddin Bahar


